Tim Kalong Polres Pasbar Cokok Perampok Kakek Madran, Dipicu Fee Penjualan Tanah

×

Tim Kalong Polres Pasbar Cokok Perampok Kakek Madran, Dipicu Fee Penjualan Tanah

Bagikan berita
Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat, bekuk AL (48), pelaku dugaan pidana pencurian uang milik Madran (72) di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman bersama uang tunai yang digasak, Rabu. (robbi irwan)
Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat, bekuk AL (48), pelaku dugaan pidana pencurian uang milik Madran (72) di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman bersama uang tunai yang digasak, Rabu. (robbi irwan)

PASBAR (24/7/2025) - Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat, bekuk AL (48), pelaku dugaan pidana pencurian uang milik Madran (72), yang beralamat di Jalur 31 Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Tim Opsnal bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro, meringkus pelaku di Jalur 32 Kampung Cubadak, pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Penangkapan pelaku berdasarkan LP No: LP/B/139/VII/2025/SPKT/Satreskrim/PolresPasbar/Polda Sumbar, tanggal 22 Juli 2025,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Habib Fuad Alhafsi, Kamis.

Dijelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 08.19 WIB pagi, di rumah korban.

Kejadian pertama kali diketahui, sewaktu saksi Zahra Baitul Rahmi yang merupakan anak dari korban (pelapor), pulang dari sekolah sekitar pukul 14.00 WIB.

Dia melihat pintu depan rumah, dalam keadaan tidak terkunci. Setelah masuk ke dalam rumah, saksi juga melihat pintu bagian belakang rumah juga sudah terbuka.

“Melihat pintu depan dan belakang rumah dalam keadaan terbuka, saksi langsung menuju ke dalam kamar tidur orang tuanya dan melihat brankas berisikan uang lebih kurang Rp500 juta serta barang lainnya berupa sertipikat tanah, sudah bertebaran di atas kasur dalam kamar tersebut,” ungkapnya.

Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat, dilanjutkan proses penyelidikan dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah korban.

“Petugas berhasil mengetahui wajah, ciri-ciri dan identitas pelaku dari hasil rekaman CCTV di rumah korban,” sebutnya

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal langsung bergerak untuk melakukan upaya penangkapan, yang menurut informasinya pelaku sedang berada di Jalur 32 Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur.

“Pelaku diringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang di brankas milik korban,” ucapnya.

Dijelaskan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku bersama seorang temannya berinisial SN. Pelaku masuk kedalam rumah korban menggunakan kunci yang telah di duplikatkan sebelumnya.

Kemudian, membawa brankas milik korban, pelaku bersama temannya membuka brankas tersebut menggunakan mesin potong (gerinda).

Setelah berhasil membuka dan mengambil semua uang di brankas, sebagian uang tersebut dibawa teman pelaku, SN ke Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Sebagian uang di dalam brankas juga dibawa pelaku AL, yang disembunyikan didalam karung yang berada di tumpukan sampah belakang rumah.

Sebagiannya lagi, disembunyikan didalam kantong plastik warna biru yang berada di atas loteng rumah pelaku.

“Brankas milik korban dibuang oleh pelaku ke areal perkebunan yang berada di Astra Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh,” jelasnya.

Ditambahkan, adapun motif pelaku melakukan aksi pencuriannya, karena korban pernah menjanjikan komisi dari hasil penjualan tanahnya, namun korban tidak memberikan sejumlah uang yang pantas kepada pelaku.

“Pelaku merupakan orang kepercayaan korban yang berkerja sebagai sopir mobil truk milik korban, sehingga pelaku bebas keluar masuk rumah tanpa adanya kecurigaan oleh pihak keluarga korban,” tuturnya.

Masing-masing pelaku AL dan SN mempunyai peran berbeda dalam melakukan aksinya. Pelaku AL sebagai pemantau disekitar lokasi, sedangkan pelaku SN sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah milik korban.

“Aksi kedua pelaku terekam kamera pemantau (CCTV), yang berada di toko pupuk tepatnya di samping rumah korban,” katanya.

Saat ini, pelaku AL beserta barang bukti berupa satu unit brankas merek krisbow warna hitam, satu buah mesin pemotong (gerinda) merek Inotec warna merah serta uang hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku senilai ratusan juta rupiah, sudah diamankan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku bkal dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor : Mangindo Kayo