PADANG (11/7/2025) - DPRD Sumatera Barat tetapkan Kesepakatan Bersama Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD (PPA) Tahun 2024, dalam rapat paripurna, Jumat.
Rapat paripurna penetapan Ranwal RPJMD dan Ranperda PPA 2024 ini, dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi wakil ketua, Evi Yandri, Nanda Satria dan Iqra Chissa serta Plt Sekretaris DPRD Maifrizon.
Rapat paripurna itu dihadiri oleh wakil Gubernur, Vasco Ruseimy beserta sejumlah OPD, Forkopimda, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan Ormas dan undangan lainnya.
Muhidi menyampaikan, tindak lanjut dari penetapan Ranwal RPJMD Sumatera Barat Tahun 2025-2029, pada rapat paripurna DPRD tanggal 27 Mei 2025, Gubernur Sumatera Barat telah menindaklanjutinya dengan penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang RPJMD Sumbar Tahun 2025-2029.
Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dalam rangka akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, pada rapat paripurna tanggal 13 Juni 2025, Gubernur Sumatera Barat juga telah menyampaikan Ranperda PPA Tahun 2024, untuk selanjutnya di bahas dan disepakati bersama dengan DPRD.
“Untuk pembahasan Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029, dilakukan oleh Panitia Khusus bersama Pemerintah Daerah dan OPD terkait,” ungkap Muhidi.
“Sedangkan untuk pembahasan Ranperda PPA Tahun 2024, dilakukan Badan Anggaran bersama TAPD,” tambah Muhidi.
Dalam rapat itu, DPRD Sumbar menyampaikan beberapa catatan penting terkait dengan Ranperda RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029 dan Ranperda PPA Tahun 2024 di antaranya, Pemprov Sumbar wajib menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara konsisten terhadap proses penyusunan dan evaluasi Ranperda RPJMD di Kabupaten/Kota.
Pemprov Sumbar wajib menjalankan target pembangunan tidak bisa hanya bergantung pada ketersediaan anggaran APBD.
“Kami juga minta Kepada Badan Pendapatan Daerah, agar terus melakukan inovasi dan kerja keras dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah,” ujar Muhidi.
Untuk Ranperda PPA 2024, DPRD Sumbar juga memberikan catatan bahwa, kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah pada Tahun 2024 belumlah maksimal, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
Dari sisi pendapatan, terutama PAD yang menjadi kinerja utama dalam penerimaan daerah, realisasinya jauh dari target yaitu baru sebesar 88.03 %, sehingga terdapat kekurangan penerimaan dari PAD sebesar lebih kurang Rp400 miliar.
“Demikian juga dari sisi belanja, realisasinya juga masih rendah dimana rata-ratanya baru sebesar 92.97 % dan cukup banyak OPD yang realisasi belanjanya di bawah 92 %. Permasalahan dan kelemahan dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah pada Tahun 2024,” terang dia.
“Tentunya, ini perlu jadi perhatian dan bahan evaluasi menyeluruh dari Pemerintah Daerah, agar ke depan tidak terjadi lagi,” tambah Muhidi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sumbar, Vasco Ruseimy menyampaikan terima kasih atas masukan dan saran dari DPRD terhadap Pemprov Sumbar.
“Banyak masukan dan saran yang kami terima dalam pembahasan dari Pansus Ranperda RPJMD terhadap substansi dan muatan dalam RPJMD Tahun 2025-2029, dan saran penyempurnaan yang diberikan selama pembahasan sangat konstrukstif terutama dalam menjawab tantangan yang dihadapi dalam pembangunan Sumatera Barat dalam kurun waktu lima tahun kedepan,” kata Vasco.
Vasco menambahkan, setelah rapat paripurna ini, gubernur akan segera menyampaikan Ranperda tentang RPJMD ini pada Menteri Dalam Negeri untuk pengajuan proses evaluasi.
“Semoga target yang diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, bahwa paling lambat 6 bulan sejak Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilantik, Ranperda RPJMD ditetapkan dan diundangkan dapat kita penuhi,” harap Vasco. (*)
Editor : Mangindo Kayo