PADANG (11/8/2025) - Ketua DPRD Sumbar, Muhidi meyakini, delapan fraksi di parlemen tingkat provinsi itu telah mendalami muatan dari Ranperda Perubahan APBD Sumbar Tahun 2025 dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Penjaminan Kredit Daerah.
“Kami meyakini, setiap fraksi telah mengidentifikasi semua permasalahan dalam pembangunan daerah serta memperhatikan regulasi yang terkait dengan pembentukan APBD dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah,” ungkap Muhidi.
Hal itu dikatakannya, saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Perubahan APBD Sumbar Tahun 2025 dan terhadap Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Penjaminan Kredit Daerah, Senin.
Rapat paripurna yang juga diikuti Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman itu, dari eksekutif dihadiri Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi. Juga hadir pelaksana tugas sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, para asisten dan kepala OPD, Forkopimda dan undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna itu, Muhidi mengingatkan tentang beberapa kondisi yang terdapat dalam Ranperda Perubahan APBD Sumbar Tahun 2025 yang dapat nanti jadi pedoman penajaman catatan.
Catatan itu yakni kebijakan anggaran, program dan kegiatan yang diusulkan dalam Ranperda Perubahan APBD Sumatera Barat Tahun 2025, masih perlu dipertajam dan diselaraskan dengan Permendagri No 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 dan Asta Cita Presiden RI.
Kemudian, data dari semester pertama menunjukkan bahwa serapan anggaran masih tergolong rendah, sementara waktu pelaksanaan tinggal beberapa bulan lagi.
“Hal ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam perencanaan dan eksekusi program di tingkat OPD,” ungkap Muhidi.
Terkait penyertaan Modal Pemerintahan Daerah kepada PT Jamkrida Sumbar, ungkap Muhidi, DPRD berharap adanya komitmen manajerial, transparansi tata kelola, dan keberanian untuk berubah, dan tentunya penyertaan Modal ini dapat meningkatkan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam pandangan umumnya, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan dan PKB DPRD Sumatera Barat, Sri Kumala Dewi meminta pemerintah melakukan penyusunan secara cermat, adaptif dan berorientasi pada pelayanan publik serta keberlanjutan pembangunan daerah.
“Hal ini sejalan dengan Inpres No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD. Ini juga wujud respons pemerintah terhadap dinamika fiskal dan kebutuhan riil masyarakat di sisa tahun anggaran yang berjalan,” ungkap Sri Kumala Dewi.
Dia menyarankan, Pemprov Sumbar bijaksana dalam pelaksanaan rasionalisasi anggaran belanja daerah dengan tidak mengurangi atau menghapus kegiatan-kegiatan belanja langsung ke masyarakat.
Terkait terjadinya penurunan PAD, Sri Kumala Dewi menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan dan PKB mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Sumbar agar dapat menguatkan strategi untuk optimalisasi pemungutan pajak berbasis digital, peningkatan pengawasan retribusi, percepatan dana transfer pusat, serta peningkatan kinerja BUMD.
Diketahui, pendapatan daerah yang diusulkan pada perubahan APBD Tahun 2025 sebesar Rp6.04 triliun lebih. Sementara, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp6,16 triliun lebih, sehingga APBD alami defisit sebesar Rp117,73 miliar lebih.
Defisit ini akan ditutupi dengan penerimaan pembiayaan berupa Silpa Tahun Anggaran 2024 yang merupakan hasil audit BPK-RI sebesar Rp117,73 miliar lebih.
Sri Kumala Dewi mengungkapkan, dalam Nota Keuangan terungkap, pendapatan daerah pada Semester I yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) realisasinya baru di angka Rp1,268 triliun dari target yang ditetapkan pada APBD induk sebesar Rp 2,8 triliun atau sebesar 44,47 persen.
“Realisasi itu belum optimal dan masih perlu ditingkatkan. Kita juga tidak menutup mata, kondisi itu terjadi tidak lepas dari kondisi ekonomi daerah yang terjadi saat ini,” ujarnya.
Saat menutup rapat, Muhidi menegaskan, cukup banyak pertanyaan, masukan, pandangan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi yang perlu dijelaskan atau ditanggapi pemerintah daerah.
“Sesuai dengan tahapan pembahasan, jawaban dan/atau tanggapan Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut, akan disampaikan pada Rapat Paripurna Rabu tanggal 13 Agustus 2025,” ungkap Muhidi.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami meminta kepada Pemerintah Daerah untuk dapat pula menyiapkan jawaban dan/atau tanggapan yang komprehensif dan menyeluruh terkait dengan pertanyaan, tanggapan dan permintaan penjelasan yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi tersebut,” tutupnya. (*)
Editor : Mangindo Kayo