Bapemperda DPRD Sumbar Sisir Kembali Perda yang Telah Ditetapkan, Ini Alasannya

×

Bapemperda DPRD Sumbar Sisir Kembali Perda yang Telah Ditetapkan, Ini Alasannya

Bagikan berita
Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Muhammad Yasin saat memimpin rapat dengan agenda penyisiran Perda yang tidak dilengkapi aturan turunan di DPRD Sumbar, Selasa. (humas)
Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Muhammad Yasin saat memimpin rapat dengan agenda penyisiran Perda yang tidak dilengkapi aturan turunan di DPRD Sumbar, Selasa. (humas)

PADANG (16/9/2025) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar sisir kembali berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan bersama pemerintah daerah.

“Dari hasil penyisiran ini, akan dilakukan kajian dan evaluasi. Mana yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan perundang-undangan di atasnya, akan dihapus. Mana yang perlu direvisi akan direvisi, dan mana yang perlu digabung akan digabungkan,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Muhammad Yasin di Padang, Selasa.

Penyisiran ini, terang Yasin, dikerjakan dengan bantuan dari tenaga ahli DPRD Sumbar. Ditargetkan, evaluasi terhadap Perda-perda yang ada tersebut, bisa tuntas hingga akhir tahun 2025 ini.

Selain menyisir Perda-perda yang tidak berjalan efektif, Bapemperda DPRD Sumbar juga mendorong semua Perda yang sudah ditetapkan, namun belum ada aturan turunan dalam bentuk Pergub, untuk disegerakan Biro Hukum menerbitkan beleid-nya.

Dari pantauan Bapemperda, ungkap dia, cukup banyak perda yang sudah ditetapkan oleh DPRD bersama dengan pemerintah daerah, masih belum dilengkapi dengan aturan turunannya dalam bentuk Pergub.

“Karena kewenangannya ada di eksekutif, Bapemperda sudah menanyakan dan mengingatkan hal ini ke Biro Hukum,” tegas Yasin.

Untuk yang kewenangan Komisi II DPRD saja misalnya, Perda-perda yang telah ditetapkan namun belum memiliki Pergub itu seperti Perda Perhutanan Sosial, Perda Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan.

“Selain yang dua tadi, cukup banyak perda-perda terkait bidang kerja komisi lain di DPRD yang belum dikeluarkan Pergubnya.”

“Maka dari itu, kita sampaikan kepada Biro Hukum untuk segera menyiapkan aturan turunan ini, sehingga implementasi dari regulasi yang ada juga cepat di lapangan,” ulas Yasin yang juga anggota Komisi II DPRD Sumbar.

Dia menegaskan, evaluasi menyeluruh terhadap Perda yang tidak berjalan efektif dan belum ada Pergubnya, jadi prioritas dari Bapemperda.

Hal ini agar setiap produk hukum yang sudah dilahirkan memang membawa manfaat nyata untuk masyarakat.

“Kita ingin setiap Perda yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemprov bisa berjalan dengan baik dan membawa dampak positif untuk masyarakat,” tukas dewan dari daerah pemilihan Pariaman dan Kota Pariaman ini.

Adapun untuk tahun 2025 sekarang DPRD Sumbar menargetkan sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sebanyak 17 (tujuh belas) Ranperda yang masuk dalam Rencana Kerja (Renja) dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD tahun 2025 adalah, Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025- 2029, Ranperda Jasa Konstruksi.

Kemudian, Ranperda Penyelenggaraan Jalan, Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda tentang APBD Tahun 2026.

Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Perizinan Berusaha.

Selanjutnya, Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Fasilitasi dan Penguatan Pesantren.

Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran di daerah, Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Jamkrida Sumbar (Perseroda).

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Dari 17 Ranperda yang ada itu, sebahagian telah dituntaskan, beberapa di antaranya dalam proses penyusunan naskah akademik, dalam tahapan pembahasan dan beberapa Perda dalam tahapan finishing dan evaluasi di Kemendagri. (*)

Editor : Mangindo Kayo