Ratusan Tenaga Teknis Non Database Merasa Tak Diberi Kesempatan, Ini Penjelasan BKD dan DPRD Sumbar

×

Ratusan Tenaga Teknis Non Database Merasa Tak Diberi Kesempatan, Ini Penjelasan BKD dan DPRD Sumbar

Bagikan berita
Forum Tenaga Teknis Non Database Provinsi Sumbar foto bersama dengan pimpinan Komisi V DPRD Sumbar, usai saat menyampaikan aspirasi tentang peluang jadi PPPK, Kamis. (humas)
Forum Tenaga Teknis Non Database Provinsi Sumbar foto bersama dengan pimpinan Komisi V DPRD Sumbar, usai saat menyampaikan aspirasi tentang peluang jadi PPPK, Kamis. (humas)

PADANG (25/9/2025) - Forum Tenaga Teknis Non Database Provinsi Sumbar menuntut kesempatan untuk ikut seleksi PPPK tahun 2025 atau Pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Jumlah mereka mencapai 400 orang lebih.

“Kami merasa tidak diberi kesempatan mengikuti mekanisme pemenuhan kebutuhan PPPK oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Utamanya saat seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024/2025,” ungkap Ketua Forum Tenaga Teknis Non Database Provinsi Sumbar, Nuzul Kurniawan saat menyampaikan aspirasi ke DPRD Sumbar, Kamis.

Bukti tak diberi kesempatan, ungkap dia, tidak adanya formasi kebutuhan untuk honorer Tenaga Teknis Non Database di lingkungan Pemprov Sumbar. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hanya membuka formasi untuk kebutuhan tenaga guru.

Dalam seleksi PPPK, tambah dia, juga terdapat ketimpangan perlakuan antara honorer database dan non-database.

“Honorer database yang gagal CPNS masih diberi peluang melalui skema PPPK paruh waktu, sementara honorer non-database tidak memperoleh kesempatan serupa, meski dalam masa pengabdian sudah belasan tahun,” ucap Nuzul saat audiensi dengan Komisi V DPRD Sumbar.

Dia mengatakan, ketidakjelasan regulasi membuat honorer non database yang sudah lama mengabdi tidak mendapat pengakuan yang adil.

Padahal mereka punya kontribusi besar dalam pelayanan publik di lingkungan Pemprov Sumbar.

Forum Tenaga Teknis Non Database juga menyayangkan saat pendataan tenaga honorer tahun 2022 lalu banyak tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sumbar yang tidak terdata.

Pendataan yang tidak menyeluruh dan tidak transparan mengakibatkan banyaknya Tenaga Teknis Non Database tidak masuk database.

Berangkat dari persoalan ini, pihaknya menuntut agar ada keadilan untuk tenaga honorer non database. Hal ini sesuai dengan amanat pancasila pada sila ke 5, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Kami telah melayani dan mengabdi di lingkungan Provinsi Sumatera Barat selama bertahun-tahun. Tetapi terlupakan, karena kami tidak diberi kesempatan mengikuti mekanisme pemenuhan kebutuhan PPPK dari awal oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.

Sekretaris Forum Tenaga Teknis Non Database Sumbar, Vivi Sri Rahayu menambahkan, merujuk Pasal 66 UU No 20 Tahun 2023, menyatakan, Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku Instansi pemerintah dilarang mengangkat Pegawai Non ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

“Berdasarkan hal tersebut, kami menilai pemerintah tidak melaksanakan penataan tenaga non ASN sesuai dengan amanat Pasal 66 UU 20/2023, karena masih banyaknya tenaga Non ASN tidak terdata di data Base 2022,” ungkapnay.

“Pada saat pendataan Non ASN 2022, kami tidak mengetahui dan tidak ada transparan dalam hal ini,” ucapnya.

Forum ini juga mempertanyakan tindak lanjut hasil rekonsiliasi dan verifikasi data Non-ASN Pemprov Sumbar.

Dari 9.720 tenaga honorer, sebanyak 4.900 orang masuk database BKN, sedangkan 4.820 lainnya termasuk tenaga teknis non database tidak diakomodasi.

Siap Kawal

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Nurfirmanwansyah saat menerima kedatangan Forum Tenaga Teknis Non Database ke DPRD Sumbar menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi ini.

“Ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan kita kawal melalui BKD, supaya teman-teman ini bisa mengikuti seleksi PPPK tahap berikutnya,” ucap Nurfirmanwansyah.

Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar, Mario Syahjohan juga mendorong untuk ada solusi dari Pemprov terkait kelanjutan nasib Pegawai Teknik Non Database ini. Sebab, terhitung Januari 2026 sudah tidak dibolehkan lagi ada tenaga honorer.

“Kami minta BKD menyampaikan aspirasi kawan-kawan Tenaga Teknis Non Database kepada gubernur, karena kewenangan soal ini ada pemerintah provinsi,” tukas Mario.

Sementara itu, Perwakilan BKD, Doni menjelaskan alasan mengapa formasi tenaga teknis tidak dibuka sejak 2024.

Menurutnya, keputusan itu diambil setelah serangkaian rapat maraton yang dipimpin Sekretaris Daerah.

“Saat itu kebutuhan yang paling mendesak adalah guru. Kebutuhan guru mencapai 3.500 orang, sementara yang akan pensiun ada sekitar 800. Itu sebabnya, prioritas diberikan pada formasi guru,” jelas Doni.

Namun, ia menegaskan Pemprov Sumbar tidak menutup mata terhadap aspirasi tenaga teknis.

“Kita juga sudah mengubah kebijakan untuk mengakomodir tenaga teknis. Hanya saja, proses ini memang butuh waktu dan menyesuaikan regulasi pusat.”

“Dalam waktu dekat kita akan ke BKN menanyakan persoalan ini,” katanya. (*)

Editor : Mangindo Kayo