Padang (8/10/2025) — Selain Ganja dan Sabu, narkoba yang di musnahkan oleh Polda Sumbar terdapat juga ratusan butir pil ekstasi.
Pil ekstasi ini didapatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat dari hasil menggagalkan peredaran pil ekstasi di dua lokasi berbeda di Kota Padang.
Total 865 butir ekstasi berhasil diamankan dari tangan para pelaku yang diduga mengedarkan barang haram itu di tempat hiburan malam.
Kasus pertama terungkap pada 21 September 2025 di sebuah rumah kawasan Ganting, Padang Timur.
Polisi menangkap dua tersangka berinisial DA dan MD dengan barang bukti 424 butir pil ekstasi.
Beberapa hari kemudian, pada 26 September 2025, tim Ditresnarkoba kembali bergerak dan menangkap satu pelaku lainnya di parkiran tempat hiburan malam kawasan Batang Arau, Padang.
Dari lokasi itu, petugas menyita 441 butir pil ekstasi.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami ingin tahu dari mana barang-barang ini berasal dan seberapa luas jaringan peredarannya di Sumbar,” ujar Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Wedy Mahadi.
Ia menambahkan, tempat hiburan malam kini menjadi salah satu titik rawan penyebaran narkoba, khususnya jenis ekstasi.
“Kami tidak segan menindak tegas pemilik tempat yang terbukti memfasilitasi transaksi narkoba,” tegasnya.
Polda Sumbar mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat.
“Pemakai yang melapor tidak akan ditindak hukum, melainkan akan diarahkan untuk rehabilitasi,” tutupnya.
Selain pil ekstasi puluhan kilo ganja juga diamankan dari Pasaman dengan aksi kejar-kejaran antara polisi dan pengedar.
Pelaku yang membawa puluhan kilogram ganja berusaha kabur dan menabrak mobil petugas, namun berhasil dilumpuhkan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar.
Kejadian tersebut merupakan bagian dari operasi besar pengungkapan jaringan peredaran narkotika sepanjang September 2025.
Dari tangan pelaku berinisial F, polisi mengamankan 40,9 kilogram ganja kering yang dibawa dari provinsi tetangga untuk diedarkan di Sumbar.
“Pelaku F ini adalah kurir antarprovinsi. Ia ditangkap saat mencoba mengirim ganja ke wilayah Padang melalui jalur darat. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melawan,” ungkap Kombes Pol Wedy Mahadi, Selasa (7/10/2025).
Beruntung, berkat kesigapan anggota dan bantuan masyarakat setempat, pelaku berhasil diamankan tanpa korban jiwa.
“Ini bukti bahwa kerja sama masyarakat dan aparat bisa memperkuat pemberantasan narkoba,” tambah Wedy.
Polisi kini masih mengembangkan jaringan yang melibatkan pelaku lain di luar provinsi.
“Ganja ini bukan produksi lokal, dan kami sudah memetakan jalur masuknya,” jelasnya.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama bulan September 2025.
Aksi pemusnahan ini menegaskan komitmen aparat dalam memutus rantai peredaran barang haram di ranah Minang.
Pemusnahan yang digelar di halaman Mapolda Sumbar, dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 40,09 kilogram ganja dan 94,8 gram sabu-sabu.
“Pemusnahan ini berdasarkan penetapan resmi dari kejaksaan. Semua barang bukti hasil pengungkapan kasus di bulan September,” kata Kombes Wedy.
Selain pemusnahan, polisi juga masih menahan sejumlah barang bukti lainnya yang menunggu proses hukum, di antaranya 865 butir pil ekstasi dan 480 gram sabu-sabu dari tiga kasus berbeda.
Wedy menegaskan, perang terhadap narkoba di Sumbar tidak akan berhenti.
“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pemakai, pengedar, maupun bandar narkoba di Sumatera Barat,” ujarnya tegas.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi, serta menyerukan kolaborasi melalui Gerakan Kampung Bebas Narkoba sebagai benteng utama pencegahan penyalahgunaan narkotika di daerah.
(*)
Editor : Pariyadi Saputra