Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Penusukan di Barbershop Lubuk Buaya Ditunda

×

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Penusukan di Barbershop Lubuk Buaya Ditunda

Bagikan berita
Suasana sidang di PN Kelas IA Padang, Kamis (9/10/2025) (Foto: Valoranews/Pariyadi)
Suasana sidang di PN Kelas IA Padang, Kamis (9/10/2025) (Foto: Valoranews/Pariyadi)

Padang (10/10/2025) — Sidang lanjutan kasus dugaan penusukan di sebuah barbershop kawasan Lubuk Buaya, Kota Padang, yang menyeret terdakwa YI, kembali ditunda.

Agenda sidang yang seharusnya membacakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang pada Kamis (9/10/2025), urung digelar karena berkas tuntutan belum rampung.

“Kita minta waktu satu minggu kepada majelis,” ujar JPU Hafiz dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Majelis hakim yang diketuai Basman mengabulkan permintaan tersebut dan menunda persidangan hingga pekan depan.

Kasus ini menyita perhatian publik sejak awal Maret 2025.

Peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah barbershop saat tersangka datang untuk memangkas rambut.

Di lokasi, YI bertemu dengan korban yang diduga mengajaknya melakukan hubungan sesama jenis.

Merasa terpicu oleh trauma masa lalu sebagai korban pelecehan, YI disebut mengalami ledakan emosi.

Keesokan harinya, ia merencanakan aksi pembunuhan dengan membeli sebilah pisau seharga Rp20 ribu di Pasar Lubuk Buaya.

Sesampainya di barbershop, korban sedang tertelungkup saat memijat tersangka.

Di saat itulah YI menusuk korban berkali-kali menggunakan pisau yang telah disiapkan.

Korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat, namun mengalami luka serius.

Sementara YI ditangkap dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Penasihat hukum terdakwa menegaskan, kasus ini bukan dilatarbelakangi hubungan khusus antara pelaku dan korban.

“Klien kami merasa dilecehkan dan itu membangkitkan trauma lama. Tidak ada dendam, hanya emosi sesaat,” ujarnya.

Selama proses hukum berjalan, YI disebut bersikap kooperatif.

Sidang pembacaan tuntutan akan dilanjutkan pada minggu depan.

(*)

Editor : Pariyadi Saputra