PAYAKUMBUH (9/10/2025)– Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bukittinggi memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam implementasi pidana alternatif, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023.
Kerja sama ini meliputi penunjukan lokasi pelaksanaan Pidana Kerja Sosial serta rencana pendirian Pos Bapas Bukittinggi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Payakumbuh.
Kepala Bapas Bukittinggi Novri Abbas menyebut, kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan pemasyarakatan kepada masyarakat, sekaligus memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif dan humanis.
“Kami mendapat respon positif dari Pemkot Payakumbuh terkait pendirian Pos Bapas di MPP. Ini bentuk dukungan besar terhadap keterbatasan kami yang memiliki wilayah kerja sangat luas,” ujar Novri usai audiensi di Kantor Wali Kota Payakumbuh, Kamis.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, serta Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDA.
Dalam pertemuan itu, Pemkot Payakumbuh menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti sinergi tersebut melalui penyusunan Nota Kesepakatan (MoU) antara kedua pihak.
Rencana pendirian Pos Bapas di MPP juga mendapat dukungan penuh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Keberadaan Pos ini dinilai penting untuk memudahkan klien pemasyarakatan dan masyarakat Payakumbuh dalam mengakses layanan pembimbingan, pengawasan, serta konsultasi hukum dan sosial.
“Kami mendukung penuh rencana ini karena akan membawa manfaat langsung bagi warga dan memperkuat fungsi pembinaan di luar lembaga,” ujar Asisten I Pemkot Payakumbuh, Nofriwandi.
Bapas Bukittinggi menargetkan penandatanganan MoU dan peresmian Pos Bapas di MPP Payakumbuh dapat terealisasi dalam waktu dekat, setelah koordinasi teknis dengan DPMPTSP.
Sinergi ini diharapkan menjadi model penerapan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat yang efektif di Sumatera Barat.
Langkah ini juga memperkuat kehadiran negara dalam mewujudkan keadilan restoratif melalui sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan.(*)
Editor : Veby RikiyantoSumber : Rilis