PADANG (14/10/2025) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, menargetkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah di tahun 2026, sebesar Rp708 miliar.
Sementara, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Padang menilai, target yang dipatok Bapenda masih jauh dari potensi yang diperkirakan bisa menembus angka Rp900 miliar lebih.
“Setelah dikupas satu per satu, akhirnya Banggar DPRD dan TAPD Padang menyepakati target PAD dari sektor pajak daerah di tahun 2026 nanti, sebesar Rp804 miliar lebih,” ungkap Ketua Ketua Banggar DPRD Padang, Muharlion.
Hal itu disampaikannya, usai memimpin rapat penggalian potensi pendapatan pada pembahasan Rancangan APBD Padang Tahun 2026 dengan menghadirkan Bapenda dan Bakeuda Kota Padang, Selasa sore.
Rapat pembahasan pendapatan ini digelar secara marathon oleh Banggar DPRD Padang tanggal 14-17 Oktober 2025, dengan menghadirkan seluruh OPD penyumbang PAD bagi Kota Padang selama 4 hari pembahasan ini.
Diketahui, pajak daerah yang jadi kewenangan Pemko Padang yakni; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Juga ada Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pajak sarang burung walet, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBMKB).
Muharlion menegaskan, kemandirian daerah secara fiskal adalah tema besar yang harus ditaklukan pasangan kepala daerah Fadly Amran dan Maigus Nasir di periode kepemimpinannya selang 5 tahun kedepan di Kota Padang.
“Dalam Rancangan APBD Tahun 2026, pembatasan belanja pegawai di Pemko Padang itu menembus angka 54 persen. Sementara, UU HKPD memerintahkan hanya 30 persen, yang efektif berlaku mulai tahun 2027,” tegas Muharlion.
Pembatasan belanja pegawai (salary cap) sebesar 30% dari total belanja mulai tahun anggaran 2027 ini, akan jadi ujian kepemimpinan bagi Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai pasangan kepala daerah di Kota Padang.
Sebagai bagian dari pemerintahan daerah, tegas Muharlion, DPRD Padang mengingatkan pasangan kepala daerah hasil pemilihan serentak 2024 ini, untuk bertegas-tegas dengan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang jadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
“Mulai tahun 2026 ini, road map menuju ketentuan salary cap ini harus jelas dan terukur. DPRD tak menginginkan Kota Padang sebagai daerah yang melanggar UU HKPD,” tegas Muharlion.
“Menaikan pendapatan dan menekan biaya, adalah rumus yang mesti dijalankan secara ketat dalam rangka memenuhi ketentuan UU HKPD,” tambah Muharlion, peraih suara terbanyak di Kota Padang pada Pemilu 2019 dan 2024 lalu itu.
Diketahui, ketentuan tentang salary cap ini ada dalam Pasal 146 Ayat 1 UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD); “Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.” (*)
Editor : Mangindo Kayo