BUKITTINGGI (15/10/2025) - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani menyampaikan, kerja sama Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah, telah berjalan sejak tahun 2019.
Perjanjian kerja sama (PKS) ini, telah jadi instrumen penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Pada tahap ketujuh ini, terdapat 109 pemerintah daerah yang menandatangani PKS, terdiri atas 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten. Kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi yang positif untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah secara berkelanjutan,” terang Askolani.
Hal itu disampaikannya, saat memberikan sambutan pada penandatangan PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Dimana, Pemerintah Kota Bukittinggi jadi salah satu dari 109 pemerintah daerah yang menandatangani PKS. Penandatanganannya diikuti Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dari Ruang Bukittinggi Command Center (BCC) Balai Kota Bukittinggi melalui Zoom Meeting, Selasa.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan, PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.Hingga Oktober 2025, sebanyak 90 persen pemerintah daerah di Indonesia telah menandatangani PKS dengan DJP dan DJPK.
“Melalui kerja sama ini, kami memperkuat pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, pengawasan bersama terhadap kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kapasitas aparatur daerah di bidang perpajakan.”
“Kami berharap, kolaborasi ini semakin memperkuat tata kelola fiskal dan mendukung pembangunan ekonomi nasional,” jelasnya.
Sementara, Ramlan Nurmatias menyampaikan, PKS ini tentu sangat baik untuk transparansi serta optimalisasi pajak daerah.
Editor : Mangindo Kayo