Pertahankan Peringkat UHC, Pemko Bukittinggi Perbaharui Kesepakatan JKN dengan BPJS

×

Pertahankan Peringkat UHC, Pemko Bukittinggi Perbaharui Kesepakatan JKN dengan BPJS

Bagikan berita
Wali Kota Bukitttinggi, Ramlan Nurmatias tandatangani addendum optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan BPJS, Kamis. (hamriadi)
Wali Kota Bukitttinggi, Ramlan Nurmatias tandatangani addendum optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan BPJS, Kamis. (hamriadi)

BUKITTINGGI (16/10/2025) - Pemerintah Kota Bukittinggi bersama BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi tandatangani adendum nota kesepakatan dan rencana kerja bersama di Hall Balai Kota Bukittinggi, Kamis.

Adendum ini terkait optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi, atas komitmennya dalam menjaga keberlanjutan Program JKN bagi masyarakat.

Ia menilai, penandatanganan adendum nota kesepakatan ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap kesehatan warganya.

“Tidak semua daerah di Sumatera Barat telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), namun Bukittinggi mampu mempertahankan predikat tersebut hingga saat ini,” ungkapnya.

Per tanggal 1 Oktober 2025, ungkap dia, Kota Bukittinggi masih berstatus UHC berkat dukungan penuh dari pemerintah daerah.

Pada Januari 2026 mendatang, direncanakan akan ada pemberian UHC Award oleh Presiden bagi pemerintah daerah yang telah menjamin minimal 98 persen penduduknya dengan tingkat keaktifan peserta 80 persen.

“Bukittinggi termasuk salah satu daerah yang akan diundang,” ungkap Haris.

Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan pentingnya kerja sama antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan BPJS Kesehatan dalam memastikan seluruh masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.

Ia menekankan bahwa kolaborasi ini tidak hanya untuk mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC), tetapi juga untuk memastikan program berjalan tepat sasaran melalui pendataan ulang peserta.

“Program JKN merupakan urusan wajib pemerintah daerah. Kami ingin memastikan masyarakat Bukittinggi tidak lagi khawatir terhadap biaya pengobatan di rumah sakit karena sudah terjamin.”

“Untuk itu, perlu dilakukan pendataan ulang agar penerima manfaat benar-benar tepat sasaran. Peserta yang telah meninggal digantikan oleh warga yang belum terdaftar. Target kami, 98 persen masyarakat Bukittinggi harus terjamin dalam BPJS Kesehatan,” ujarnya. (*)

Editor : Mangindo Kayo