Tega, Ayah Kandung Cabuli Putrinya di Padang Pariaman

×

Tega, Ayah Kandung Cabuli Putrinya di Padang Pariaman

Bagikan berita
Pelaku saat diamankan tim Reskrim Polres Padang Pariaman. (Dok. Polres Padang Pariaman)
Pelaku saat diamankan tim Reskrim Polres Padang Pariaman. (Dok. Polres Padang Pariaman)

PADANG PARIAMAN (22/10/2025) - Seorang ayah kandung di Padang Pariaman diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Padang Pariaman.

Pria berinisial AM (45) ini, diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap putrinya sendiri.

Anaknya tersebut diketahui masih dibawah umur, berusia 15 tahun.

Penangkapan ini dilakukan hasil dari laporan masyarakat yang masuk ke SPKT Polres Padang Pariaman pada tanggal 25 Agustus 2025.

"Tim Opsnal Gagak Hitam Reborn setelah melakukan pengejaran menyusul laporan yang masuk akhir Agustus lalu," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Rabu.

Dia menjelaskan setelah mendapatkan laporan, pihaknya melakukan proses pemeriksaan mendalam terhadap korban.

"Didapati fakta mengejutkan bahwa pelaku tindak pidana cabul tersebut adalah ayah korban sendiri, inisial AM," ujar AKBP Ahmad Faisol Amir.

Setelah identitas pelaku terkonfirmasi, Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan AM.

"Upaya pencarian membuahkan hasil pada Rabu dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB," katanya.

Pihak kepolisian mendapati informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah di daerah Palambayan, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

"Tim Opsnal Gagak Hitam Reborn langsung menuju lokasi. Sesampainya di sana, kami menemukan pelaku sedang berjalan di pinggir jalan daerah Palambayan," jelas Kapolres.

Tanpa perlawanan berarti, pelaku AM langsung diamankan Tim dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Padang Pariaman untuk pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.

AKBP Ahmad Faisol Amir menambahkan bahwa saat ini pelaku AM telah resmi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan.

Pihak kepolisian memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis.

Seluruh pendampingan terhadap korban, mulai dari Dinas Sosial Kabupaten Padang Pariaman hingga ahli psikolog, telah dilakukan dalam proses penyidikan ini.

"Kami berkomitmen untuk memastikan korban mendapatkan pemulihan trauma yang optimal," imbuh AKBP Ahmad Faisol Amir.

Sementara itu, kondisi korban dilaporkan mengalami trauma berat dan saat ini berada dalam pendampingan ibunya di Lubuk Alung. (*)

Editor : Pariyadi Saputra