Pemko Padang Siapkan Revisi Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Pengawasan Akan Diperkuat

×

Pemko Padang Siapkan Revisi Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Pengawasan Akan Diperkuat

Bagikan berita
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Srimurnia Yati Membuka Workshop Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Padang, Jumat (24/10/2025)
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Srimurnia Yati Membuka Workshop Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Padang, Jumat (24/10/2025)
PADANG, (24/10/2025) — Pemerintah Kota Padang tengah menyiapkan revisi Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk memperkuat pengawasan dan efektivitas penerapan di lapangan.

Revisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang menjadi dasar hukum pelaksanaan KTR di Kota Padang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Srikurnia Yati menjelaskan, pembaruan regulasi diperlukan karena implementasi KTR selama ini masih menghadapi kendala, terutama dalam pengawasan dan kepatuhan masyarakat di lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

“Perwako tentang KTR sudah berjalan sejak 2012, namun dalam pelaksanaannya masih ada kendala di lapangan,' ujarnya Jumat.

Kadis menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemko Padang untuk menyiapkan draft revisi yang akan dibahas tahun depan. Template dari Kementerian Kesehatan juga sudah tersedia.

Menurutnya, pengawasan di lapangan akan dimaksimalkan melalui Satuan Tugas (Satgas) KTR yang telah dibentuk dan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah.

“Satgas sudah ada, pelatihannya juga sudah dilakukan, dan SK wali kota sudah diterbitkan. Selanjutnya, satgas akan memperkuat pengawasan di fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, kantor pemerintahan, dan taman bermain anak,” kata Kadis.

Sementara itu, Ketua Andalas Tobacco Control Kamal Kasra menilai penguatan implementasi KTR perlu disertai dengan sosialisasi yang lebih jelas agar masyarakat memahami batasan dan sanksi yang berlaku.

“Surat edaran menjadi penting agar masyarakat tahu bahwa di rumah sakit, sekolah, atau taman bermain anak tidak boleh merokok," ucapnya.

Menurutnya, selama ini sosialisasi belum maksimal. Dengan surat edaran yang jelas, masyarakat diharapkan akan lebih sadar dan patuh terhadap aturan.

Isu penguatan implementasi dan revisi kebijakan ini menjadi salah satu bahasan utama dalam Workshop Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok yang digelar Dinas Kesehatan Kota Padang di Hotel ZHM, Jumat-Sabtu,24-25 Oktober 2025.(*)

Editor : Veby Rikiyanto