PAREPARE, 24 Oktober 2025 — Terbitnya Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025 membawa perubahan penting dalam mekanisme penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN). Agar implementasinya dipahami secara menyeluruh, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menggelar sosialisasi aturan tersebut kepada seluruh pegawai.
Aturan baru ini memuat penegasan tentang jenis pelanggaran, kewajiban dan larangan ASN, serta tata cara pemeriksaan dan pelaporan hasil penjatuhan hukuman. Melalui regulasi ini, penegakan disiplin diarahkan lebih objektif, transparan, dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia.
Kepala Lapas Parepare Marten, Bc.IP., S.H., M.H. menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan agar seluruh jajaran memahami prinsip dan prosedur yang baru.
Editor :
Veby Rikiyanto