PADANG (25/10/2025) - Rekaman kamera pengawas (CCTV) di Masjid Ikhlas, Bandar Buat, Kota Padang, menjadi kunci terungkapnya kasus pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga setempat.
Pelakunya, Arusman alias Atu (39), warga Jalan Gunung Nago, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, akhirnya ditangkap tim Opsnal Polsek Lubuk Kilangan di rumahnya sendiri, Sabtu sore.
Penangkapan yang dipimpin Dantim Buser Aipda Andres ini dilakukan setelah polisi mendapatkan bukti kuat dari hasil analisis rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Sosmedya, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (31/8/2025) lalu,sekitar pukul 16.30 WIB di area parkir Masjid Ikhlas, Kelurahan Bandar Buat.
“Korban, Yenni Heri Yanti (51), warga Koto Lua, kehilangan sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BA 4638 BF saat sedang melaksanakan salat. Begitu keluar dari masjid, motornya sudah raib,” ujar Kompol Sosmedya, Minggu.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Kilangan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/X/2025/SPKT/Polsek Luki/Polresta Padang/Polda Sumbar, tertanggal 24 Oktober 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Dari rekaman CCTV masjid, tampak seorang pria menggunakan jaket hitam dan helm gelap masuk ke area parkir, lalu membawa kabur motor korban hanya dalam hitungan detik.
“Dari ciri-ciri tubuh dan hasil penelusuran di lapangan, kami mengarah kepada seseorang yang dikenal warga dengan panggilan Atu. Setelah dilakukan pengintaian, diketahui pelaku berada di rumahnya di kawasan Lambung Bukit,” kata Kompol Sosmedya.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan.
Saat diinterogasi, ia mengakui telah mencuri motor tersebut dan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah berikut kunci kontak dan nomor polisi aslinya.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini membuktikan pentingnya peran teknologi dalam membantu pengungkapan tindak kejahatan. Kami juga mengimbau warga agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum,” tutup Kompol Sosmedya. (*)
Editor : Pariyadi Saputra