Opsnal Polsek Pauh Amankan Residivis Kambuhan yang Kembali Beraksi

×

Opsnal Polsek Pauh Amankan Residivis Kambuhan yang Kembali Beraksi

Bagikan berita
Pelaku yang diamankan tim opsnal Polsek Pauh. (Dok. Polsek Pauh)
Pelaku yang diamankan tim opsnal Polsek Pauh. (Dok. Polsek Pauh)

PADANG (26/10/2025) – Aksi nekat seorang residivis kembali berujung di balik jeruji besi.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Pauh berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Pauh, Kota Padang.

Pelaku berinisial AF alias Andri (34), warga Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, ditangkap pada Jumat siang di sekitar PLTA Batu Busuk.

Ia sempat mencoba menghilang usai membobol kamar kontrakan korbannya.

Kapolsek Pauh AKP Nasirwan mengungkapkan, penangkapan Andri merupakan hasil penyelidikan intensif atas laporan warga terkait pencurian yang terjadi di Komplek Waluyo, Kelurahan Limau Manis, pada Kamis (2/10/2025) malam.

Dalam kejadian itu, korban Asrizal (22) kehilangan uang tunai Rp2,5 juta yang disimpan di dalam tas di kamarnya.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia masuk ke kontrakan korban melalui jendela yang engselnya dibuka sendiri sehari setelah mencuri pertama kali,” ungkap AKP Nasirwan, Minggu.

Barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo turut diamankan dalam penangkapan yang dipimpin IPTU Mardianto Padang bersama tim opsnal Polsek Pauh.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati fakta bahwa Andri bukanlah pemain baru.

Ia pernah dipenjara selama enam bulan pada tahun 2020 dalam kasus serupa.

“Pelaku ini residivis. Setelah bebas, ia kembali mengulangi perbuatannya,” ujar Nasirwan.

Kini, Andri kembali harus berhadapan dengan hukum dan mendekam di sel Polsek Pauh.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian tersebut. (*)

Editor : Pariyadi Saputra