PADANG (27/10/2025) – Masyarakat Kota Padang kembali mendapat kemudahan untuk memperpanjang dokumen kendaraan bermotor melalui layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling yang digelar pada hari ini.
Dua layanan ini disediakan untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun membayar pajak kendaraan tahunan tanpa perlu datang ke kantor utama.
Untuk Samsat Keliling, mobil pelayanan akan hadir di Jl. Patimura, Kecamatan Padang Barat, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Sementara itu, layanan SIM Keliling dari Satlantas Polresta Padang beroperasi di Simpang Ganting, dengan waktu layanan pukul 08.30 hingga 14.30 WIB.
Kedua layanan ini hanya melayani perpanjangan dokumen yang masih berlaku.
Apabila masa berlaku SIM atau pajak kendaraan telah lewat, maka pemohon harus mengurus di kantor pelayanan utama.
Persyaratan SAMSAT Keliling
Berdasarkan informasi dari Bapenda Sumatera Barat, berikut dokumen yang wajib dibawa untuk memperpanjang pajak kendaraan di layanan Samsat Keliling:
1. E-KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan (sesuai dengan data STNK).
2. STNK asli kendaraan yang akan diperpanjang.
3. Notis pajak asli atau surat tagihan pajak kendaraan bermotor.
4. Surat kuasa bermaterai jika kendaraan bukan atas nama sendiri.
5. Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
6. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau non-tunai (e-Samsat) sesuai fasilitas yang tersedia.
Persyaratan SIM Keliling
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 (perubahan dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021) dan panduan terbaru dari Korlantas Polri, pemohon perpanjangan SIM kini wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
1. SIM lama asli dan fotokopi, yang masih dalam masa berlaku.
2. E-KTP asli dan fotokopi.
3. Bukti hasil pemeriksaan kesehatan jasmani (RIKKES) dari fasilitas kesehatan yang terdaftar atau dari lokasi pelayanan.
4. Bukti tes psikologi (e-PPSI) yang menyatakan pemohon layak secara mental untuk berkendara.
5. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan — sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023, pemohon wajib menunjukkan bukti aktif sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS.
6. Layanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan untuk pembuatan SIM baru.
7. Perpanjangan dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Aturan baru mengenai kewajiban menunjukkan keanggotaan aktif BPJS Kesehatan mulai diterapkan secara bertahap di berbagai daerah sejak awal 2025.
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk membawa bukti kepesertaan aktif BPJS (fisik atau digital) guna menghindari kendala saat pelayanan.
Imbauan dan Informasi Tambahan
Pihak Bapenda Sumbar dan Satlantas Polresta Padang mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan jadwal dan lokasi pelayanan sebelum datang, karena jadwal dan tempat layanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi lapangan.
Informasi terbaru bisa dipantau melalui:
Situs resmi Bapenda Sumbar: bapenda.sumbarprov.go.id
Akun Instagram Satlantas Polresta Padang: @satlantaspolrestapadangg
Dengan menyiapkan seluruh dokumen lengkap termasuk bukti BPJS Kesehatan aktif warga dapat mempercepat proses layanan di lokasi dan menghindari antrean panjang. (*)
Editor : Pariyadi Saputra