BUKITTINGGI (27/10/2025) — Kasus tragis penemuan jasad bayi yang terpotong di kawasan Bukit Cangang, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, kini berujung pada proses hukum serius.
Polisi telah menetapkan IC (21), ibu dari bayi malang tersebut, sebagai tersangka dan menahannya di Polresta Bukittinggi.
Perempuan muda itu dijerat Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Plt Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, Kompol Anidar, menegaskan proses hukum terhadap Ica akan berjalan tegas sesuai ketentuan undang-undang.
“Tersangka sudah kami tahan. Ia dijerat pasal perlindungan anak karena perbuatannya mengakibatkan kematian anak kandungnya sendiri,” ujar Kompol Anidar, Senin.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad bayi perempuan dalam kondisi mengenaskan di jurang kawasan Bukit Cangang.
Potongan tubuh yang ditemukan meliputi bagian pinggang hingga kaki, tangan kiri, dan kepala, sementara bagian badan serta tangan kanan masih dalam pencarian tim gabungan di dasar ngarai.
Temuan itu langsung memicu penyelidikan intensif hingga akhirnya mengarah pada Ica, yang diketahui baru melahirkan beberapa hari sebelumnya.
Dari hasil penyidikan, IC mengaku melahirkan sendirian di kamar mandi rumahnya pada Kamis.
Saat mendengar tangisan bayi, ia panik dan takut aksinya diketahui keluarga.
Dalam kondisi kalut, ia menyiram bayinya dengan air berulang kali hingga tangisnya berhenti.
Setelah memastikan sang bayi tidak bernapas, ia membungkus jasadnya dengan daster dan membuangnya ke jurang.
Namun, penyelidikan menunjukkan bayi dibuang dalam keadaan tidak utuh, memunculkan dugaan bahwa tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan.
“Pengakuannya bayi dibuang utuh, tapi temuan di lapangan menunjukkan tubuh sudah terpotong,” ungkap Anidar.
Selain pasal perlindungan anak, polisi membuka kemungkinan menambahkan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) karena ditemukan indikasi niat membunuh sejak masa kehamilan.
“Dua bulan sebelum melahirkan, tersangka pernah memukul perutnya sendiri dan sempat mengatakan berniat membunuh anaknya jika lahir,” kata Kompol Anidar.
Jika pasal pembunuhan berencana terbukti, IC terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Meski IC mengaku bertindak karena panik dan takut, penyidik menilai ada unsur kesengajaan yang kuat.
Polisi kini bekerja sama dengan tim medis dan forensik untuk mengungkap penyebab pasti kematian bayi serta menilai kondisi kejiwaan tersangka.
“Kami masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan psikologis. Untuk sementara, tersangka mengaku bertindak sendiri tanpa bantuan siapa pun,” jelas Anidar.
Sebelumnya, setelah dua hari melakukan penyisiran intensif di jurang Ngarai Sianok, Kota Bukittinggi, tim Basarnas Limapuluh Kota akhirnya menghentikan pencarian potongan tubuh bayi yang sebelumnya ditemukan tidak utuh di kawasan tersebut.
Hingga Minggu malam, potongan badan dan tangan kanan korban belum juga ditemukan.
Koordinator Pos Basarnas Limapuluh Kota, Roni Nur, mengatakan penghentian pencarian dilakukan setelah tim gabungan tidak menemukan tanda-tanda keberadaan bagian tubuh yang hilang, meski telah dilakukan penyisiran secara menyeluruh di sekitar lokasi penemuan awal.
“Pencarian kita hentikan pada Minggu kemarin setelah hasil penyisiran nihil,” ujar Roni, Senin.
Meski operasi resmi dihentikan, Roni menegaskan bahwa pihaknya tetap siaga apabila aparat kepolisian kembali memerlukan bantuan untuk melanjutkan pencarian.
“Kalau pihak kepolisian meminta dukungan lagi, kami siap turun ke lapangan kapan pun,” tambahnya.
Diketahui, penemuan potongan tubuh bayi di jurang Ngarai Sianok sebelumnya menggemparkan warga Bukittinggi.
Tim SAR bersama kepolisian sempat menuruni jurang terjal untuk mencari bagian tubuh lainnya yang diduga terbawa arus di dasar lembah. (*)
Editor : Pariyadi Saputra