PESISIR SELATAN (31/10/2025) - Pemkab Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian Nota Pengantar tersebut, dilakukan dalam Rapat Paripurna, bersama anggota DPRD setempat, di Painan, Kamis (30/10/2025).
 
 Kegiatan ini, menandai dimulainya, proses pembahasan anggaran daerah, untuk tahun mendatang.
Bupati Hendrajoni, dalam pidatonya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, atas kerja sama dan dukungan, yang selama ini terjalin, dalam penyusunan, dan pelaksanaan APBD.
Dia meyakini, ikhtiar bersama dalam penyusunan anggaran ini, akan berkontribusi signifikan, bagi terwujudnya, kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan.
"RAPBD Tahun Anggaran 2026 ini, dirancang menjadi instrumen utama, dalam mendukung tercapainya Visi, dan Misi, Kepala Daerah," ucap Hendrajoni, dalam relis diterima Kamis malam.
 
 Visi tersebut, tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025-2029.
Perwujudan tema ini, akan diukur dengan sasaran, pengoptimalan basis agrikultur, sebagai sektor utama.
Selain itu, sektor strategis lainnya juga menjadi fokus. Seperti: sektor Pertanian, Perikanan, Pariwisata, dan sektor strategis pendukung ekonomi.
Program, kegiatan, dan Sub Kegiatan yang direncanakan dalam RAPBD 2026 ini, disusun berdasarkan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial.
"Pendekatan ini menjamin bahwa setiap alokasi anggaran tidak hanya bersifat sektoral. Namun, terintegrasi antar perangkat daerah untuk mencapai tujuan bersama," ujarnya.
Money Follows Program
Hendrajoni menerangkan, anggaran belanja tahun 2026, disusun berdasarkan kebijakanMoney Follows Program.
Money Follows Program adalah prinsip penganggaran, yang mengalokasikan dana, berdasarkan program, atau kegiatan prioritas daerah, bukan berdasarkan fungsi atau unit kerja, ujarnya.
 
 Prinsip ini, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, dan efisiensi anggaran, dengan memfokuskan dana, pada program yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat, sejalan dengan target pembangunan yang terukur.
Dengan penjabaran seperti berikut:
Fokus pada Perioritas: Dana dialokasikan untuk program-program yang paling penting bagi daerah atau nasional, seperti yang ditetapkan dalam visi dan misi pemerintah.
Berbasis Kinerja: Program yang diusulkan harus memiliki indikator kinerja, target yang jelas, serta mekanisme monitoring dan evaluasi yang transparan agar pencapaiannya dapat dipertanggungjawabkan.
Perubahan dari Pola Lama: Ini adalah pergeseran dari pola penganggaran tradisional, yang cenderung memberikan dana, berdasarkan jumlah historis, tanpa mempertimbangkan hasil akhir program.
DenganTujuan: Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, untuk mencapai tujuan pembangunan, secara lebih optimal.
 
 "Kebijakan ini, memastikan program yang didanai, memiliki manfaat nyata, dan bukan sekadar rutinitas tugas perangkat daerah semata," ujar Hendrajoni.
Perpres 72/ 2025: Satuan Harga Regional.
Dalam aspek kepatuhan regulasi, paparnya lagi, penyusunan R-APBD 2026, telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Kemudian, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
Selain itu, Pemkab Pesisir Selatan juga telah mengadopsi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025, tentang Satuan Harga Regional.
 
 "Peraturan ini, mengatur batas harga tertinggi secara regional, dan berlaku se-Indonesia, guna menjamin efisiensi pengeluaran daerah," ujar Hendrajoni.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 adalah tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, dalam menyusun dan melaksanakan anggaran.
Peraturan ini, mengatur standar biaya untuk berbagai pos belanja. Seperti: honorarium, perjalanan dinas, rapat, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan.
Point - point utamanya:
Seperti,Tujuan: Memastikan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah dengan menyelaraskan harga satuan di seluruh wilayah regional.
Komponen yang diatur: Satuan Biaya Honorarium, Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Satuan Biaya Rapat atau Pertemuan di dalam atau di luar Kantor, Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas, dan Satuan Biaya Pemeliharaan.
Fungsinya,Perencanaan: Bertindak sebagai batas tertinggi anggaran yang tidak boleh dilampaui.
Pelaksanaan: Batas tertinggi dapat disesuaikan dengan kondisi tertentu di lapangan, seperti lonjakan harga pasar.
Dan, Penerapan: Pemerintah Daerah wajib menyusun SHSR secara berkala, dan mengadopsi Standart Harga Nasional yang ditetapkan Presiden.
"Peraturan ini, menggantikan Peraturan Presiden sebelumnya, dan mulai berlaku sejak diundangkan: pada 18 Juni 2025," ujar Hendrajoni.
(PARIWARA/ADVENTORIAL/WEBTORIAL)
Editor : Tusrisep 
                  