Kehamilan Tak Terdeteksi Berakhir di Ruang Kelas, Siswi SMA Pessel Korban Kekerasan Seksual Tetangga Sendiri

×

Kehamilan Tak Terdeteksi Berakhir di Ruang Kelas, Siswi SMA Pessel Korban Kekerasan Seksual Tetangga Sendiri

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

PESISIR SELATAN (31/10/2025) – Sekolah Menengah Atas di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menjadi saksi bisu tragedi kemanusiaan yang memilukan.

Pada Selasa (28/10) lalu, seorang siswi kelas 1 berinisial SPA (16) tiba-tiba melahirkan bayi perempuan di dalam ruang kelas saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung.

Kejadian mengejutkan ini seketika mengungkap rahasia kelam: SPA adalah korban kekerasan seksual berulang yang dilakukan oleh PRK (32), tetangganya yang berprofesi sebagai petani dan masih satu kaum di Kampung Sumbaru.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, membenarkan peristiwa ini dan mengungkapkan bahwa tindakan asusila tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2025.

Peristiwa pertama terjadi pada Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

"Saat itu, korban sedang berada di kamarnya sekitar pukul 23.00 WIB, lalu pelaku masuk melalui jendela dan memaksa korban untuk berhubungan badan," ujar AKP Yogie Biantoro, Jumat.

Pelaku mengancam akan membunuh korban jika berteriak atau melaporkan perbuatannya.

Dalam kondisi ketakutan dan tidak berdaya, SPA tak mampu melawan, bahkan perbuatan bejat itu terulang hingga tiga kali dalam rentang waktu yang sangat singkat.

Menurut Yogie, kehamilan korban tidak disadari oleh keluarga maupun pihak sekolah.

Postur tubuh SPA yang besar membuat tanda-tanda kehamilan tidak terlihat jelas.

Korban baru menyadari kondisinya ketika merasakan nyeri hebat di perut saat berada di sekolah.

Setelah melahirkan bayi perempuan di kelas yang kosong, pihak sekolah segera membawa korban ke Puskesmas Koto Baru.

"Korban terkejut karena tidak mengetahui bahwa dirinya hamil," tutur Yogie.

Setelah mendapatkan penanganan medis, SPA akhirnya berani buka suara dan menyebut PRK sebagai ayah dari bayi tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/143/X/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR yang diterima pada 30 Oktober 2025, Tim Satreskrim Polres Pesisir Selatan segera bergerak.

Dalam waktu singkat, PRK berhasil ditangkap di Painan, Kecamatan IV Jurai, pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2016.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara," tegas AKP Yogie.

Kasus ini menjadi pukulan keras bagi masyarakat Pesisir Selatan, menyoroti pentingnya perlindungan anak di lingkungan terdekat. (*)

Editor : Pariyadi Saputra