Tiga Pelaku Peti di Koto Balingka Pasbar Diamankan Tim Gabungan

×

Tiga Pelaku Peti di Koto Balingka Pasbar Diamankan Tim Gabungan

Bagikan berita
Tim gabungan dari Polda Sumbar, Polres Pasbar dan Polsek Sungai Beremas menemukan pelaku Peti di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Rabu. (humas)
Tim gabungan dari Polda Sumbar, Polres Pasbar dan Polsek Sungai Beremas menemukan pelaku Peti di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Rabu. (humas)

PASAMAN BARAT (29/10/2025) - Personel gabungan Polda dan Polres Pasaman Barat amakan tiga orang pelaku tambang ilegal, AD (31) dan AR (22) yang berperan sebagai anggota box serta ZH (45) yang bertugas sebagai operator alat berat Excavator merk Caterpillar 320 GX warna kuning.

“Tim gabungan melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas Peti yang berada di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka,” ungkap Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, Rabu.

Dikatakan, penertiban Peti ini dipimpin Kompol Okta Rahmansyah dari Ditreskrimsus Polda Sumbar dengan didampingi personel dari Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas.

Dia menjelaskan, penindakan terhadap aktivitas PETI ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam memberantas kegiatan penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Pasaman Barat.

“Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan adanya aktivitas penambangan emas ilegal khusus di wilayah Koto Balingka, dan petugas menindak lanjuti info tersebut dengan mendatangi lokasi, dan pada saat sampai dilokasi menemukan ketiga pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin,” ungkap AKBP Agung.

Dijelaskan, saat petugas gabungan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku sempat mencoba melarikan diri.

Namun, berkat kesigapan petugas yang sudah mengepung area tersebut, ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Setelah dilakukan interogasi awal dilokasi, para pelaku mengakui bahwa aktivitas penambangan tanpa izin tersebut sudah mereka lakukan selama kurang lebih dua bulan terakhir dengan modus berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas.

Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, berupa satu unit ekskavator merk Caterpillar seri 320 GX warna kuning, satu unit mobil Pajero warna hijau silver yang digunakan untuk mengangkut BBM. ‘

Kemudian, sembilan jerigen terdiri dari delapan jerigen kosong dan satu jerigen berisi BBM jenis solar berkapasitas 35 liter, serta dua buah karpet penyaring emas yang digunakan untuk memisahkan butiran emas dari material tanah.

“Seluruh barang bukti bersama ketiga pelaku kini telah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Agung.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No or 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 5 huruf b Jo Pasal 39 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan sosialisasai kepada masyarakat serta akan secara rutin melaksanakan operasi terpadu bersama instansi terkait untuk menekan aktifitas PETI di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

“Harapan kami, agar Kita bersama" dan mohon dukungan dari stake holder terkait dan dari masyarakat agar dapat berperan aktif untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal,” pungkasnya. (*)

Editor : Mangindo Kayo