Lipsus DPRD Padang: DPRD Padang Sahkan Perda Perpustakaan dan Perpajakan Daerah

×

Lipsus DPRD Padang: DPRD Padang Sahkan Perda Perpustakaan dan Perpajakan Daerah

Bagikan berita
Wakil Ketua DPRD Padang, Muhidi didampingi Elly Thrisyanti (ketua) memimpin sidang paripurna dengan agenda pengesahan dua Ranperda yang diajukan Pemko Padang, RAbu *3/5/2018). (humas)
Wakil Ketua DPRD Padang, Muhidi didampingi Elly Thrisyanti (ketua) memimpin sidang paripurna dengan agenda pengesahan dua Ranperda yang diajukan Pemko Padang, RAbu *3/5/2018). (humas)

VALORAnews - DPRD Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perpustakaan dan Ketentuan Umum Perpajakan Daerah, Kamis (3/5/2018). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti itu, dihadiri 30 orang anggota dewan, sakit 1 orang, izin berhalangan hadir 4 orang dan selebihnya ditunggu kedatangannya.

Kedua Ranperda ini telah dibahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Didahului dengan rapat internal, kunjungan kerja, rakat kerja dengan OPD terkait, rapat fraksi dan rapat gabungan Pansus I dan II.

Laporan pembahasan kedua Ranperda ini disampaikan Ketua Pansus II tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Amrizal Hadi. Dia mengatakan, Pansus sudah study banding ke DPRD Malang, Provinsi Jawa Timur dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI.

Sementara laporan Pansus I tentang Perpustakaan disampaikan oleh ketuanya, Zulhardi Z Latif. "Dengan pertimbangan dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah, pemerintah memandang perlu penguatan administrasi pemungutan pajak daerah," katanya saat menyampaikan laporan.

Hal ini, terangnya, karena pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, belum mencukupi kebutuhan daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.

"Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 21 November 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah," ungkapnya.

Menurut PP itu, urai Zulhardi, jenis pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas, Pajak kendaraan bermotor; bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak air permukaan.

Sementara jenis pajak provinsi yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak rokok.

Editor : Devan Alvaro
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini