VALORAnews - Sidang adjudikasi non litigasi antara pemohon Syofia Ulfa dengan termohon pimpinan IAIN dikuasakan kepada Dekan Fakultas Syariah Mukhlis Bahar, di Komisi Informasi (KI) Sumbar berakhir pada mediasi.
"Mediasi tercapai, termohon memenuhi permintaan informasi yang diminta pemohon," ujar Mediator KI Sumbar, Yurnaldi usai sidang mediasi, Rabu siang.
Ketua Majelis Komisioner, Syamsu Rizal mengatakan, kesepakatan mediasi adalah bersifat final dan mengikat.
"Hasil mediasi jadi keputusan mediasi yang kita bacakan pada sidang adjudikasi, salinan putusan sesuai perintah ketentuan disampaikan ke para pihak, paling lama tiga hari setelah keputusan dibacakan," ujar Syamsu Rizal. (Baca juga: Majelis Perintahkan Para Pihak Ikuti Proses Mediasi)Dengan disepakati hasil mediasi, maka sengketa informasi publik di IAIN berakhir dan Rektor IAIN selamat dari ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik.
"Mediasi adalah proses resmi dan kesepakatan dicapai para pihak menyatakan perkara selesai, maka ketentuan pasal yang mengancam pidana kurungan tidak bisa diterapkan," ujar Syamsu Rizal.
Menurut Syamsu Rizal, pada proses mediasi, termohon menyetujui memenuhi permintaan informasi yang diajukan pemohon. "Artinya, tidak ada pasal yang dilanggar dengan diberikan informasi yang dimaksud," ujarnya. (kyo)
Editor :