PESISIR SELATAN (19/10/2025) – Seorang karyawan honorer berinisial DA alias Egi (33), warga Jawa Gadut, Kecamatan Pauh, Kota Padang, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan setelah terbukti mencuri barang inventaris negara senilai lebih dari Rp103 juta.
Pelaku diringkus pada Jumat (17/10/2025) pukul 15.15 WIB di kawasan Jalan Bagindo Aziz Chan By Pass, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, tanpa perlawanan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan “Sikat Singgalang 2025” yang digelar Polda Sumbar untuk menekan angka kejahatan konvensional.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro melalui Kanit Resum IPDA M. Susfi Wiratama mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi dari Lastri Mulyanti (51), ASN di UPTD BPBALP Sei Nipah, Kecamatan IV Jurai, pada 24 September 2025.
“Pelaku mengaku telah berulang kali mencuri barang inventaris di rumah pompa Sei Nipah, kemudian menjualnya ke pengepul rongsokan di Painan dan Kota Padang,” ujar IPDA M. Susfi Wiratama.
Dari hasil pemeriksaan, DA mencuri sejumlah alat dan mesin operasional, seperti pompa hisap air laut (Ebara), dinamo pemutar keong, dan perlengkapan lainnya. Aksi pelaku menyebabkan kerugian negara mencapai Rp103 juta.Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Pop oranye BA 5324 QW, pakaian anak-anak, sepatu dan sandal, kunci pas, serta mesin gerinda yang diduga digunakan untuk aksi pencurian.
Kini DA telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini.
“Kasus ini menjadi salah satu target dalam Operasi Sikat Singgalang 2025. Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pessel,” tegas IPDA M. Susfi. (*)
Editor : Pariyadi Saputra