ANEH...Ruko Dikontrak, Tetiba Dibatalkan, Diancam, Bangunan Dikupak, Akhirnya Penyewa Lapor ke Polisi

×

ANEH...Ruko Dikontrak, Tetiba Dibatalkan, Diancam, Bangunan Dikupak, Akhirnya Penyewa Lapor ke Polisi

Bagikan berita
Hetmawati didampingi Kuasa Hukumnya Mardefni SH MH melapor ke SPKT Polres Pesisir Selatan, Rabu (15/10/2025). FOTO: tusrisep
Hetmawati didampingi Kuasa Hukumnya Mardefni SH MH melapor ke SPKT Polres Pesisir Selatan, Rabu (15/10/2025). FOTO: tusrisep

PESISIR SELATAN (15/10/2025) - Tak tahan karena merasa terancam dan diteror, penyewa akhirnya melaporkan anak pemilik ruko ke polisi.

Pelapor bernama Hetmawati (53), IRT, warga Air Batu, Desa Tanah Bakali Inderapura, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan.

Korban (Pelapor) datang ke Mapolres setempat Rabu 15 Oktober 2025. Didampingi Mardefni SH MH, selaku Advokat, dari Kantor Hukum Delova Padang.

Laporan diterima pihak SPKT Polres Pesisir Selatan, Brigadir Vandra Juper Diansyah, pada Rabu siang.

Hetmawati melaporkan 5 anak pemilik ruko yang disewanya, dengan inisial: TM, UJ, AS, TF, dan RM.

Dalam laporan polisi, Hetmawati yang didampingi Advokat Mardefni SH MH, menerangkan, kalau dasar laporan adalah sebagai berikut.

Berawal pada tanggal 1 Juni 2025. Dimana pelapor menyewa Rumah Toko (Ruko) di Simpang Tiga Inderapura. Ruko memiliki luas bangunan 6x20 meter. Pemilik bernama Radijah. Pelapor menyewa selama 5 tahun, dengan nilai kontrak Rp 6.000.000 per tahun. Dan sudah dibayar selama 2 tahun.

Surat Perjanjian Sewa Ruko/Warung pun ditandatangani. Bermaterai Rp 10.000. Diteken oleh Hetmawati (pihak ke dua), Radijah (pihak pertama), Asni (pihak pertama/anak Radijah).

Kemudian, ikut menandatangani Taufik (anak Radijah) selaku Saksi, dan Syahril Jilha (Suami Hetmawati) selaku Saksi.

Dalam Surat Perjanjian Sewa, tertulis jelas kalau pihak Pertama setuju menyewakan Ruko kepada pihak Kedua. Dan bersepakat pembayaran dilakukan setiap tahunnya. Terhitung tanggal 1 Juni hingga 1 Juni 2030.

Editor : Tusrisep
Bagikan

Berita Terkait
Terkini