AGAM (6/1/2024) - Sekretaris Daerah Agam, Edi Busti mengingatkan pentingnya penyelesaian rekonsiliasi aset dan administrasi yang tertunda di tahun 2024.
Menurutnya, hal ini sangat krusial karena berkaitan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.
“Setiap instansi harus segera menyelesaikan administrasi yang belum terselesaikan untuk memastikan kelancaran perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tahun mendatang,” tegas Edi Busti.
Hal itu dikatakannya, saat memimpin apel gabungan di halaman kantor bupati Agam, Senin. Apel ini diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam dari berbagai instansi.Dia juga mengingatkan seluruh ASN, untuk senantiasa meningkatkan pelayanan publik, sebagai bentuk pengabdian dalam mewujudkan pemerintah yang baik dan transparan.
Apel ini diadakan sebagai bentuk evaluasi dan penguatan semangat kerja bagi seluruh jajaran pemerintahan Kabupaten Agam dalam menghadapi tantangan di tahun 2025. (*)
Editor : Mangindo Kayo