JAKARTA (10/1/2025) – Sebanyak 625.481 guru binaan Kementerian Agama, belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.
Rinciannya, 484.678 guru madrasah, 95.367 guru PAI di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 179 guru agama Khonghucu.
“PPG Dalam Jabatan bagi guru binaan Kemenag ini, akan kita coba selesaikan dalam dua tahun. Kita sudah membentuk Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru atau PPG Kemenag agar bisa bekerja lebih cepat,” tegas Menag RI, Nasaruddin Umar, Jumat.
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag:
Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;
Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Belum memiliki sertifikat pendidik;
Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
Editor : Mangindo Kayo