KAMPAR (13/1/2024) – Tim Opsnal Polsek Siak Hulu, berhasil amankan 3,6 kilogram sabu dan 120 butir pil ekstasi dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
“Saat ini, barang bukti masih dalam proses pemeriksaan di laboratorium forensik untuk memastikan jenis dan kandungan zatnya,” ungkap Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid, Senin.
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di Jalan Purwosari, Perumahan Pandau Kencana Asri, sering digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba.
Pada Sabtu (11/1/2025), informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sekaligus penggerebekan.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap seorang pemuda berusia 20 tahun, IS yang sedang berada di rumah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi yang disimpan di dalam lemari pakaian.Berdasarkan keterangan IS, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah AG yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
Namun, AG berhasil melarikan diri. Meski demikian, petugas berhasil menemukan sabu yang dikubur di belakang rumah AG.
“IS berperan sebagai pengedar, sementara AG diduga sebagai pemasok utama. Polisi saat ini masih memburu AG, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap AKP Asdisyah Mursyid, yang akan segera purna tugas.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak, mulai dari plastik klip berisi pil ekstasi, alat hisap sabu hingga handphone.
Editor : Mangindo Kayo