Pada kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menyatakan, penerbitan sertifikat HGB dan SHM pagar laut tersebut cacat prosedur dan material.
“Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan, batas di luar garis pantai tidak boleh jadi properti privat,” terangnya.
Baca juga: Gratis!!! Game Penghasil Uang 2025: Aplikasi Back Fight Bukti Bayar Rp415.930 dalam Hitungan Detik
“Karena itu, sertifikat-sertifikat tersebut tidak sah dan cacat baik secara prosedur maupun material,” ungkap Nusron.
Ia menjelaskan, dari 266 sertifikat HGB dan SHM yang berada di bawah laut, hasil verifikasi menunjukkan bahwa lokasi sertifikat tersebut berada di luar garis pantai berdasarkan peta resmi.Sebagai tindak lanjut, pihaknya sedang memeriksa petugas juru ukur serta pejabat yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat-sertifikat tersebut, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. (*)
Editor : Mangindo Kayo