Di mata Alex, pagar laut yang ada sekarang, patut diduga adalah perbuatan pidana karena 'tidak memiliki Perizinan Berusaha' dan telah 'mengakibatkan perubahan fungsi ruang,' dalam hal ini laut.
“DPR RI dapat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus ini,” tegasnya.Baca juga: Cabai Merah Picu Inflasi 0,85 Persen pada September, TPID Sumbar Genjot Gerakan Pasar Murah,
Diketahui, meskipun Pagar Laut ini telah disegel dan dibongkar, pemilik pagar dari bambu yang telah dibangun di areal sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang masih jadi misteri. (*)
Editor : Mangindo Kayo