PASAMAN BARAT (19/4/2025) - Kepala Polsek Talamau, Iptu Donal menegaskan, masyarakat tidak boleh melakukan segala bentuk kegiatan penambangan emas tanpa izin.
“Larangan itu berlaku baik selaku pekerja, penyedia lahan maupun sebagai pemodal,” kata Iptu Donal di Nagari Sinuruik, Sabtu.
Ia menegaskan itu, pada sosialisasi yang dilakukan di daerah Jorong Tombang, Nagari Sinuruik dengan melibatkan perwakilan masyarakat dan Wali Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau.
Menurutnya, sosialisasi itu untuk mengantisipasi segala bentuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Talamau Polres Pasaman Barat.
“Sosialisasi dan imbauan ini sengaja kami gelar agar semua lapisan masyarakat khususnya di daerah itu dapat mengetahui dan memahami akibat dan dampak yang ditimbulkan dari aktifitas tambang emas ilegal, serta menyampaikan ancaman hukuman bagi masyarkat yang melakukan aktivitas PETI,” katanya.
Iptu Donal menambahkan, pihaknya juga memberikan pengetahuan tentang UU No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami ancaman hukuman dan sanksi pidana, bagi siapa saja yang melanggar aturan dalam regulasi tersebut.“Menyikapi hal ini, tentunya peran penting dan kerjasama seluruh tokoh masyarakat dan tokoh adat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga ekosistem lingkungan, agar menghindari dampak kerusakan lingkungan yang semakin meluas,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jika ditemukan adanya aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat atau ekskavator di daerah Tombang baik Tombang Mudiak maupun Tombang Hilia, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan ketentuan yang berlaku.
“Kita secara berkelanjutan, akan terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang emas ilegal.”
“Kita berharap kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan aktivitas tambang emas ilegal di daerah Jorong Tombang,” harapnya. (*)
Editor : Mangindo Kayo