Jelang Pendaftaran jadi Calon Konstituen, PJS Konsultasi dengan Dewan Pers

×

Jelang Pendaftaran jadi Calon Konstituen, PJS Konsultasi dengan Dewan Pers

Bagikan berita
Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, foto bersama poengurus PJS dan ASWIN di hall Dewan Pers, Rabu (30/04/2025). (humas)
Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, foto bersama poengurus PJS dan ASWIN di hall Dewan Pers, Rabu (30/04/2025). (humas)

JAKARTA (30/4/2025) - Dewan Pers terima kunjungan dua lembaga organisasi profesi wartawan, Rabu. Kedatangan pengurus pusat kedua lembaga, Pro Jurnalismedia Siber (PJS) dan Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN), dalam rangka persiapan jadi konstituen lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kedua organisasi ini, diterima Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Atmaji Sapto Anggoro didampingi staf Dewan Pers, Deritawati Sitorus. Sapto menyambut baik niat kedua organisasi pers tersebut untuk jadi konstituen Dewan Pers.

Dalam arahannya pada pertemuan yang digelar di hall Dewan Pers itu, Sapto menjelaskan, hingga saat ini Standar Organisasi Wartawan (SOW) yang baru masih dalam tahap draf dan belum disahkan, menggantikan SOW yang berlaku sejak 2008.

“Perubahan signifikan terjadi pada jumlah pengurus daerah atau cabang. Sebelumnya minimal 10 daerah, kini harus mencakup minimal 50 persen dari jumlah provinsi di seluruh Indonesia. Selain itu, anggota yang diusulkan harus sudah memiliki sertifikat kompetensi wartawan,” jelas Sapto.

Ia mempertegas, ini masih dalam bentuk draf dan belum disahkan oleh Dewan Pers. Dirinya berharap SOW baru ini dapat segera disahkan sebelum masa jabatan Dewan Pers periode ini berakhir pada 13 Mei 2025.

Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, hadir bersama sejumlah pengurus, antara lain Ketua DPD PJS DKI Jakarta Tri Joko, Sekretaris DPD DKI Muh Ied, Ketua DPD Bangka Belitung Rikky Fermana, serta Ombudsman Hangga Oktafandany.

Dalam pemaparannya, Mahmud menjelaskan, PJS telah melalui mekanisme organisasi yang sah, termasuk Munas I pada 2022 yang digelar di Hall Dewan Pers. Saat ini, PJS telah memiliki keanggotaan aktif sebanyak 1.117 orang yang tersebar di 26 provinsi.

Mahmud menegaskan, secara administratif, PJS telah memenuhi 90 persen persyaratan yang tercantum dalam draf aturan baru Dewan Pers.

Dia juga menyatakan, siap mendaftar sebagai konstituen meskipun ada beberapa aturan yang belum dapat dipenuhi seutuhhnya.

“Setelah pertemuan ini, DPP akan langsung menggelar rapat koordinasi dengan dua pimpinan DPD untuk menentukan langkah strategis terkait aturan baru SOW yang akan disahkan Dewan Pers,” ujar Mahmud.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini