PERKARA PENIPUAN: Saksi Akui Dibayar Cek, Tapi Tidak Bisa Diuangkan

×

PERKARA PENIPUAN: Saksi Akui Dibayar Cek, Tapi Tidak Bisa Diuangkan

Bagikan berita
Terdakwa Andri Utama, didampingi Penasehat Hukumnya, ketika mendengarkan keterangan saksi Erman, di PN Padang, Senin (19/5/2025). FOTO: Dok istimewa
Terdakwa Andri Utama, didampingi Penasehat Hukumnya, ketika mendengarkan keterangan saksi Erman, di PN Padang, Senin (19/5/2025). FOTO: Dok istimewa

PADANG(19/5/2025) - Senin 19 Mei 2025, Pengadilan Negeri Padang, kembali menggelar perkara kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan menggunakan Cek senilai Rp 828.880.000, dengan terdakwa Andri Utama.

Pada sidang kali ini, sebanyak 3 saksi, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmadani, SH, MH.

Yakni: Saksi korban Rifza Warsil Pancasakti, Herman, dan Jamalus.

Dalam keterangannya, Rifza Warsil Pancasakti mengakui, untuk membayar pengaspalan jalan yang dikerjakan terdakwa, dirinya terakhir dibayar pakai cek.

Namun, cek tersebut tidak bisa diuangkan, padahal pekerjaan pengaspalan, sudah selesai dikerjakan.

Begitu juga dengan keterangan Herman dan Jamalus.

Ke dua saksi ini mengatakan, dirinya waktu pembayaran dari terdakwa kepada korban Rifza Warsil Pancasakti, ada melihat cek. Namun, tidak dari PT. Bara.

Terdakwa Andri Utama, melakukan perbuatannya, pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekira pukul 20.00 WIB.

Yang bertempat, di Kafe UJBP , Jalan By Pass, Samping Polsek Kuranji Kota Padang.

Awalnya bulan November 2021, saksi korban Rifza Warsil Panca Sakti, sedang melakukan pekerjaan pengaspalan jalan, di Jembatan Sawahan, dekat Masjid Istiqamah, Kota Padang.

Editor : Tusrisep
Bagikan

Berita Terkait
Terkini