PADANG (23/6/2025) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, akan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025 ini. Seluruh tunggakan termasuk denda dan bunga, akan dibebaskan sepenuhnya.
Rencana kebijakan ini, digagas Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy yang melihat perlunya terobosan konkret untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak secara jangka panjang.
“Yang pertama, pemutihan pajak. Kita bebaskan tunggakan masyarakat, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, mereka harus taat pajak,” ujar Vasko dalam rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Senin.
Program ini jadi langkah berani dan berpihak kepada rakyat, dengan memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk memulai dari nol tanpa dibayangi beban administratif masa lalu.
“Kita ringankan, tapi ini hanya berlaku satu kali. Ke depan, tidak akan ada lagi program pemutihan seperti ini,” tambahnya.
Sebelumnya, program serupa pernah dilakukan pada tahun 2022. Namun, bersifat terbatas. Kali ini, cakupannya jauh lebih luas dan menyeluruh, membebaskan seluruh tunggakan pokok, denda dan bunga pajak kendaraan tanpa batasan tahun.
Vasko menegaskan, kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Sumatera Barat. Kini, memasuki tahap finalisasi teknis.
“Sekarang ini kita maafkan nih, pemutihan pajak, tapi tahun ini mereka bayar, yang tahun-tahun lalu kita gratiskan, yang penting kebijakan ini bisa menguntungkan masyarakat,” tegas vasko
Selain berdampak sosial, program ini juga diharapkan dapat menghidupkan kembali potensi fiskal daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Sementara, Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon menyatakan kesiapan lembaganya, untuk menjalankan arahan tersebut dan segera menyusun skema pelaksanaan yang mudah diakses oleh masyarakat di seluruh kabupaten/kota.
Meski bersifat pembebasan total, Pemprov juga menyiapkan sistem reward and punishment ke depan untuk wajib pajak yang taat akan mendapat berbagai kemudahan. Sementara, pelanggar akan dikenai sanksi tegas.
Pemprov Sumbar mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan baik.
Karena hanya berlaku dalam satu periode dan tidak akan diulang dalam waktu dekat. Informasi resmi terkait jadwal dan mekanisme pelaksanaan akan segera diumumkan Bapenda Sumbar. (*)
Editor : Mangindo Kayo