PESISIR SELATAN (20/10/2025) – Setelah hampir satu tahun menjadi buronan, seorang pemuda berinisial RMW (21) akhirnya ditangkap polisi atas kasus pencurian di Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Pelaku diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Pesisir Selatan di Kampung Sungai Sarik Lumpo, Kenagarian Sungai Sarik, pada Minggu kemaren sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mengantongi bukti kuat atas keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian yang terjadi pada 11 November 2023 lalu.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek Asus warna putih dan satu unit handphone Samsung Galaxy Prime,” ujar Yogie, Senin.
Aksi pencurian itu menimpa rumah Deri Sonita (50), warga Ampang Lumpo.
Saat kejadian, pelaku masuk ke dalam rumah dan membawa kabur sejumlah barang berharga.Dari hasil pemeriksaan, RMW mengakui perbuatannya dan sempat menjual barang curian ke seseorang di Ampang Teras seharga Rp600.000.
Padahal, total kerugian korban mencapai Rp4 juta.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti untuk memperkuat proses hukum,” tambah Yogie.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan.
Editor : Pariyadi Saputra