PADANG (20/10/2025) – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, resmi menetapkan kebijakan pembebasan 100 persen atas tunggakan pokok dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Keputusan Gubernur Nomor 903-686-2025.
Program pemutihan ini berlaku mulai 20 Oktober hingga 30 Desember 2025 dan menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk melunasi pajak tanpa beban denda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, mengatakan kebijakan ini bukan hanya langkah meringankan beban masyarakat, tetapi juga strategi pemerintah provinsi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong kepatuhan pajak kendaraan.
“Program ini memberikan pembebasan 100 persen atas tunggakan pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif, kecuali untuk pajak tahun berjalan serta kendaraan baru dan mutasi keluar provinsi,” jelas Syefdinon, Senin.
Selain bebas denda, pemerintah juga memberikan diskon 50 persen bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan dari luar Sumbar.
Sedangkan pelaku usaha angkutan umum mendapatkan potongan pokok pajak 50 persen untuk kendaraan barang dan 70 persen untuk kendaraan penumpang.
Kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk membantu masyarakat melunasi kewajiban, tetapi juga untuk menarik kembali kendaraan yang telah keluar dari wilayah Sumbar agar terdaftar ulang.Dengan demikian, pemerintah berharap tercipta administrasi kendaraan yang lebih tertib dan peningkatan PAD secara berkelanjutan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini karena hanya berlaku hingga 30 Desember 2025. Prosesnya mudah dan dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat,” tambah Syefdinon.
Program pemutihan ini memiliki dasar hukum kuat, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pergub Sumbar Nomor 1 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana.
Editor : Pariyadi Saputra