Keterbukaan Informasi demi Terwujudnya Good Governance

×

Keterbukaan Informasi demi Terwujudnya Good Governance

Bagikan berita
Lima Komisioner Komisi Informasi Sumbar, kompak dengan wartawan sembari mengepalkan tangan tanda siap mengawal keterbukaan informasi di Ranah Minang usai digelar FGD bersama jurnalis berbagai media cetak, online dan elektronik di Padang, 19 Desember 2014.
Lima Komisioner Komisi Informasi Sumbar, kompak dengan wartawan sembari mengepalkan tangan tanda siap mengawal keterbukaan informasi di Ranah Minang usai digelar FGD bersama jurnalis berbagai media cetak, online dan elektronik di Padang, 19 Desember 2014.

VALORAnews - Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudi Antara mengakui, setelah tujuh tahun disahkannya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), belum sepenuhnya badan publik memahami arti penting diterapkannya keterbukaan informasi publik.

"Keterbukaan informasi publik tidak sekadar ada, tapi bagaimana proses good governance secara keseluruhan, mulai dari proses kebijakan di badan publik. Draft saja sudah mesti diberi ruang untuk diakses publik, tidak hasil akhirnya saja," tegas Rudi saat Diskusi Publik bertemakan 'Lima Tahun Pelaksanaan UU KIP' sekaligus Deklarasi Hari Keterbukaan Informasi Nasional, Kamis (30/4/2015) di Gedung Joeang Cikini, Jakarta.

Menurut Rudi, untuk badan publik pusat, sudah hampir 90 persen menerapkan UU KIP. "Yang masih jadi PR adalah aplikasi keterbukaan informasi publik di daerah, terutama kota dan kabupaten," ujarnya. (Baca juga: Peran KI Mengawal Keterbukaan Diakui Dunia)

Peringatan lima tahun efektifnya UU Keterbukaan Informasi Publik ini, diselenggarakan Komisi Informasi Pusat. Lima komisioner KI Sumbar hadir dengan dipimpin langsung Syamsu Rizal didampingi Defi Astina (sekretaris KI Sumbar). (relis)

Editor : Devan Alvaro
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini