PADANG (16/9/2025)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menggelar kegiatan penguatan kelembagaan dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Agenda ini digelar sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029.
Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memperkuat fungsi pengawasan terhadap data pemilih.
Menurutnya, persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih menjadi tantangan di setiap penyelenggaraan pemilu.
“Persoalan DPT selalu muncul. Melalui kegiatan ini, kami berharap bisa meminimalisir bahkan menghilangkan masalah tersebut di masa mendatang,” ujarnya, Selasa.
Dalam kesempatan itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Sumbar Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Muhammad Khadafi, memaparkan sejumlah temuan pelanggaran pada Pemilu 2024.Salah satunya dugaan pemilih mencoblos di dua TPS berbeda, khususnya di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya.
“Kami menemukan pelanggaran serius. Pemilih mencoblos dua kali. Ini jelas melanggar asas langsung dan rahasia dalam pemilu,” tegas Khadafi.
Kasus tersebut, lanjutnya, tengah masuk tahap penyidikan oleh Sentra Gakkumdu. Pelaku terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun serta denda maksimal Rp108 juta sesuai Pasal 178B Undang-Undang Pilkada.
Ia menambahkan, lemahnya verifikasi identitas, potensi data ganda dalam DPT, serta minimnya edukasi pemilih menjadi penyebab utama pelanggaran tersebut.
Editor : Veby Rikiyanto