PADANG (20/10/2025) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 yang berlangsung mulai 20 Oktober hingga 30 Desember 2025.
Program ini tidak hanya menghapus denda, tapi juga memberikan berbagai keringanan pajak demi meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Ini bukan sekadar penghapusan denda, tapi bentuk nyata perhatian negara terhadap masyarakat. Kami ingin masyarakat merasa terbantu, bukan dibebani,” ujar Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., Senin.
Melalui kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, program pemutihan ini mencakup sejumlah insentif.
Seperti pembebasan Bea Balik Nama kendaraan kedua dan seterusnya, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Diskon 50 persen untuk kendaraan non-operasional, serta diskon 70 persen untuk kendaraan milik pemerintah daerah.
Tak hanya memberikan keringanan, Ditlantas Polda Sumbar juga memperkuat layanan publik berbasis teknologi.
Warga kini dapat membayar pajak kendaraan secara daring melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan Gerai Samsat Keliling yang disebar di berbagai titik strategis.
“Kami terus mendorong transformasi digital. Masyarakat harus bisa merasakan langsung pelayanan yang cepat, transparan, dan mudah dijangkau,” tegas Kombes Pol. Reza.
Dirlantas menegaskan, kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor merupakan bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Pajak kendaraan menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah yang menopang pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
“Jika masyarakat taat, maka pembangunan bisa lebih cepat dan merata,” jelasnya.
Agar program ini menjangkau semua kalangan, Ditlantas Polda Sumbar menerapkan strategi sosialisasi langsung ke masyarakat.
Personel turun ke pasar, terminal, dan pusat keramaian untuk memberikan informasi secara komunikatif dan mudah dipahami.
Selain itu, konten edukatif juga disebarkan melalui media sosial resmi Ditlantas Polda Sumbar dengan gaya kekinian untuk menarik perhatian generasi muda.
Dengan sinergi Polri dan pemerintah daerah, program pemutihan pajak ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat, menata data kendaraan secara lebih akurat, serta memperkuat sistem transportasi yang tertib dan modern di Sumatera Barat.
“Kami ingin program ini menjadi titik awal perubahan besar dalam sistem pelayanan publik, terutama di sektor lalu lintas dan perpajakan,” tutup Dirlantas. (*)
Editor : Pariyadi Saputra