Hakim Tipikor Padang Jatuhkan Vonis untuk Dua Terdakwa Kasus Korupsi KUR

×

Hakim Tipikor Padang Jatuhkan Vonis untuk Dua Terdakwa Kasus Korupsi KUR

Bagikan berita
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjatuhkan vonis pidana terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022--2023. (Dok. Valoranews)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjatuhkan vonis pidana terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022--2023. (Dok. Valoranews)

PADANG (21/10/2025) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjatuhkan vonis pidana terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022–2023.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin kemaren, majelis hakim yang diketuai Fatchu Rohman dengan anggota Hendri Joni dan Tumpak Tinambunan, memutus bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Uci Afriani dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara, denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta lebih, subsidair tiga tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Uci Afriani dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan di ruang sidang Tipikor PN Padang.

Sementara itu, terdakwa Dhany Kurnia, yang merupakan pegawai salah satu BUMN, juga divonis lima tahun enam bulan penjara, denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp700 juta lebih, subsidair tiga tahun penjara.

Vonis majelis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara dan uang pengganti mencapai Rp1,2 miliar untuk Uci serta Rp783 juta untuk Dhany.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kasus penyalahgunaan dana KUR ini bermula dari temuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yang menyebut adanya indikasi pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan kredit, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan, perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah yang sejatinya ditujukan membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Perbuatan terdakwa telah mencederai semangat pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil melalui program KUR,” tegas hakim dalam persidangan.

Dengan putusan ini, majelis hakim menutup rangkaian panjang proses hukum kasus korupsi KUR yang menjadi perhatian publik sejak awal 2025 lalu. (*)

Editor : Pariyadi Saputra