VALORAnews - Pemkab Pesisir Selatan (Pessel), meresmikan operasional Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Langkisau FM, Rabu (17/1/2018). Siaran radio ini bisa dinikmati pada frekwensi 91,20 MHz.
"Mulai hari ini, kita bisa menikmati siaran radio langkisau FM, sebagai media informasi, hiburan dan edukasi," ucap Sekdakab Pessel, Erizon saat membacakan pidato Bupati Pessel, Hendrajoni di acara peluncuran, Rabu pagi di Painan.
Sebelumnya, radio ini pernah eksis di 2013, hanya saja operasionalnya terhenti, dikarenakan belum sempurnanya payung hukum dimiliki daerah saat itu.
"Kini, Pemkab Pessel sudah memiliki Perda No 3 Tahun 2017 tentang LPPL Radio Langkisau, sebagai pijakan hukum kuat. Alhamdulillah izin prinsip sudah dimiliki," ujar Erizon.
"Yang jelas, Radio Langkisau FM diharapkan menjadi radio berkualitas dalam penyampaian informasi, cerdas dalam edukasi dan sukses dalam publikasi," terang Erizon.
Kepala Dinas Kominfo Pessel, Junaidi menambahkan, keberadaan Radio Langkisau FM jelas dibutuhkan, terutama dalam penyampaian informasi dan publikasi ke masyarakat.
Saat ini, radio ini sudah bisa didengar di Pasar Tarusan, Kecamatan Koto XI Tarusan, Bayang, Bayang Utara, Sutera dan Pasir Putih Kambang Kecamatan Lengayang.
Editor : Devan Alvaro