Manajemen Krisis dalam Government Public Relations

Foto Zev Hanna Fauziah
×

Manajemen Krisis dalam Government Public Relations

Bagikan opini

Apa itu manajemen krisis? Menurut Iriantara (2004), manajemen krisis adalah salah satu bentuk dari ketiga bentuk respon manajemen terhadap perubahan yang terjadi di lingkungan eksternal organisasi.

Manajemen krisis didasarkan atas, bagaimana menghadapi krisis (crisis bargaining and negotiation), membuat keputusan di saat krisis (crisis decision making), dan memantau perkembangan krisis (crisis dynamics).

Manajemen bertanggung jawab untuk mencari pemecah masalah dari krisis yang muncul dengan menggunakan strategi manajemen krisis yang dilakukan. Bagaimanakah, seorang Government Public Relations menghadapi krisis?

Government Public Relations merupakan suatu konsep yang penting di dunia kehumasan bergerak dalam lembaga atau instansi pemerintahan, salah satunya dalan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Humas pemerintah ini salah satu institusi yang ada pada ranah birokrasi. Kode Etik Humas pemerintahan dalam keputusan Menteri komunikasi dan informatika Nomor 371/KEP/M.KOMINFO/8/2007.

Pada pasal 6 dinyatakan, humas pemerintah ini merupakan segenap tindakan yang dilaksanakan instansi atau perusahaan dengan usaha membina hubungan yang baik dan harmonis kepada khalayak internal ataupun eksternal, serta membina martabat instansi/pemerintahan pada pandangan khalayak internal dan eksternal untuk dapat memperoleh kepercayaan, kerja sama, dan dukungan dari khalayak terhadap pelaksanaan tugas pokok.

GPR, tentunya harus dapat mengatasi manajemen krisis yang merupakan suatu bentuk respon dan upaya dalam menyikapi masalah, memecahkan permasalahan dari krisis yang muncul dengan melalui strategi manajemen krisis yang akan dilaksanakan.

Pada pembahasan kali ini, menjelaskan 'bagaimana strategi manajemen krisis untuk menjaga instansinya dalam kehumasan dibawah pemerintahan'.

Membahas tentang penanganan manajemen krisis pemerintahan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Peraturan sekretaris Jendaral Pemeriksaan keuangan No 11 Tahun 2021 mengenai prosedur operasional standar manajemen komunikasi krisis pada badan pemeriksa keuangan, adanya mengatasi krisis melalui 3 tahap yaitu;

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini