Solok (12/10/2025) – Tragedi maut di penginapan glamping kawasan wisata Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menguak fakta mengejutkan.
Lokasi penginapan bernama Lakeside itu ternyata belum memiliki izin usaha lengkap sebagaimana diwajibkan untuk tempat wisata.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi, menyebutkan hasil pengecekan menunjukkan Lakeside hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar di oss.go.id.
“Untuk izin-izin lainnya, Lakeside tidak memiliki,” ujar Aliber.
Menurutnya, izin penting yang belum dipenuhi mencakup IMB (Izin Mendirikan Bangunan), izin operasional, dan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Padahal, tanpa dokumen tersebut, secara hukum Lakeside belum sah beroperasi sebagai tempat usaha wisata.“Harusnya dengan beberapa izin yang tidak dimiliki ini, Lakeside belum bisa beroperasi,” tegas Aliber.
Pemkab Solok berencana segera mengambil langkah tegas.
Aliber menyebutkan, persoalan pelanggaran izin tersebut akan dibahas bersama pimpinan daerah.
“Nanti dibicarakan kepada pimpinan, kepada Pak Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda. Senin pastinya,” ujarnya.
Editor : Pariyadi Saputra