Payakumbuh Lockdown, Riza: Saya Bertanggungjawab Dunia Akhirat

×

Payakumbuh Lockdown, Riza: Saya Bertanggungjawab Dunia Akhirat

Bagikan berita
Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi memimpin rapat bersama Sekda dan pimpinan OPD tentang pembatasan pandemi Covid19 di Aula Randang Lantai 2 Balaikota, Selasa (24/3/2020). Dalam rapat itu diputuskan, disediakan alokasi anggaran Rp7,5 miliar untuk antisipas
Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi memimpin rapat bersama Sekda dan pimpinan OPD tentang pembatasan pandemi Covid19 di Aula Randang Lantai 2 Balaikota, Selasa (24/3/2020). Dalam rapat itu diputuskan, disediakan alokasi anggaran Rp7,5 miliar untuk antisipas

VALORAnews - Wali Kota Payakumbuh, Riza Malepi menegaskan, kota yang dipimpinnya itu tertutup sementara bagi pendatang dan orang yang datang dari luar kota Payakumbuh terutama yang berasal dari daerah terjangkit pandemi Virus Corona (Covid19).

Memastikan hal itu, Pemko Payakumbuh membentuk Tim Gugus Tugas untuk melakukan pemantauan di pintu masuk (keluar) ke kota itu sekaligus menindaklanjuti semua kasus yang ditemukan. Camat, lurah dan pengurus RW dan RT juga diminta aktif melakukan pemantauan pada setiap tamu dan pendatang baru.

"Ini tanggung jawab saya dunia akhirat pada masyarakat Payakumbuh," tegas Riza Falepi terkait kebijakannya menutup (lockdown) secara terbatas Kota Payakumbuh itu, Jumat (27/3/2020).

Kebijakan yang dilahirkan setelah rapat dengan pimpinan OPD, Forkopimda dan unsur terkait itu, kemudian dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Payakumbuh No: 5 Tahun 2020 tentang Pembatasan dan Pengetatan Aktivitas Warga dan Aksesibilitas Keluar Masuk Kota Payakumbuh.

Instruksi ini ditujukan pada seluruh ASN di Setdako Payakumbuh, instansi vertikal, MUI Payakumbuh, Dewan Masjid Payakumbuh serta tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat.

Bagi tamu (pendatang) yang lolos masuk ke dalam kota, tegas Riza, wajib untuk melaporkan dan memeriksakan dirinya ke Posko Covid19 di wilayah masing-masing. "Setelah melapor, melakukan prosedur isolasi mandiri," tegasnya.

Selain membatasi lalu-lalang orang, instruksi ini juga membatasi arus masuk barang (produk) ke dalam kota. "Bongkar muat barang serta kebutuhan pokok secara langsung ke pasar, tidak dibolehkan lagi," tegasnya.

"Aktivitas bongkar muat, selanjutnya dilakukan di titik yang telah ditetapkan sepanjang jalan lingkar utara dan disterilisasi sebelum didistribusikan ke pasar-pasar dengan kendaraan ukuran kecil," tambah Riza.

"Pengusaha jasa pengiriman paket, mesti mensterilisasi barang hantarannya sebelum diantarkan kurir ke alamat penerima," tegasnya.

Editor : Devan Alvaro
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini