Riza juga menelurkan kebijakan, memberhentikan sementara pelayanan masyarakat yang diberikan di Mall Pelayanan Publik Kota Payakumbuh dan kebutuhan pelayanan langsung ke dinas terkait.
"Perjalanan dinas keluar daerah bagi ASN juga dilarang, demi kemaslahatan masyarakat dan kepentingan kemanusiaan," tegasnya.
"Resepsi pernikahan selama masa tanggap darurat pandemi Covid19 juga dilarang sampai keadaan normal kembali. Satpol PP dan aparat keamanan lainnya diberikan kewenangan untuk melakukan pembubaran kegiatan sekaligus memerintahkan kembali ke rumah masing-masing."
Sebelum pembatasan dan pengetatan ini diterapkan, Riza memberikan toleransi selama tiga hari bagi setiap elemen masyarakat. "Camat dan lurah bersama KAN, ninik mamak, LPM, Karang Taruna serta perangkat RW dan RT, proaktif mendorong masyarakat untuk tinggal di rumah, melarang pertemuan dan khusus penduduk usia 60 tahun ke atas agar tetap di rumah," pintanya.Riza juga memerintahkan pada Dinas Kesehatan Payakumbuh, untuk menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi dokter dan paramedis yang menangani pasien dan suspect Covid19 serta menambah ruang isolasi pasien di RSUD Adnan WD dan RSI Ibnu Sina.
Walaupun begitu, Riza masih memberi ruang bagi lalu lintas keluar masuk orang dalam kondisi darurat. "Masing-masing pimpinan Forkopimda bisa memberikan izin khusus dengan mengkoordinasikannya dengan Posko Penanggulangan Covid19 di masing-masing daerah," terangnya. (kyo)
Editor : Devan Alvaro