Pelaku Judi Togel Online Dicokok, Uang Rp2,4 Juta jadi Barang Bukti
PASAMAN BARAT (15/8/2022) - Personel gabungan dari Satpolairud Polres Pasaman Barat bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas, meringkus YS (61) diamankan, Ahad malam sekitar pukuil 22.15 WIB. Pelaku judi online ini ditangkap di warung miliknya, di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP M Aries Purwanto melalui Kasat Polairud, AKP Adri Mardoan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal informasi dari masyarakat tentang maraknya praktek judi online jenis toto gelap (Togel) dan Laporan Polisi No: LP/A/21/VIII/2022/PSBR/Res-PB/Sek-Sei Beremas, tanggal 15 Agustus 2022.
"Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal unit Reskrim Polsek Sungai Beremas dan Kasat Polairud beserta anggota langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka YS beserta barang bukti," ujar AKP Adri Mardoan, Senin.
Dijelaskan, petugas menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa, satu unit Handphone merk ViVo warna biru, uang tunai sebesar Rp2,4 juta dengan rincian 24 lembar uang pecahan Rp100 ribu dan tiga lembar kertas rekapan pasangan angka judi jenis Togel.
Baca juga: Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Terpadu Berantas Judi Online
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas, untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
"Dalam perkara ini, kami menjerat pelaku sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara," tutupnya. (pl1)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Sekda Pasbar Pimpinan Rapat Persiapan Penilaian Lomba PKK Berprestasi Tingkat Provinsi
- Razia Kasat Mata Satlantas Polres Pasbar, 113 Kendaraan Ditindak
- Halal Bihalal dengan LKAAM Pasbar, Risnawanto Nyatakan Siap jadi Calon Bupati di Pilkada 2024
- Kadis PUPR Pasbar Tinjau Jalan ke Rura Patontang, Pelebaran akan Dikerjakan melalui TMMD
- Tersangka Tipikor Penyalahgunaan Dana Nagari Diciduk Saat Berlebaran dengan Keluarga
PILKADA PESSEL: KPU Rekrut 75 Orang Calon PPK
Kabar Daerah - 24 April 2024