Pelaku Judi Togel Online Dicokok, Uang Rp2,4 Juta jadi Barang Bukti

Senin, 15 Agustus 2022, 19:16 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Pelaku Judi Togel Online Dicokok, Uang Rp2,4 Juta jadi Barang Bukti
Barang bukti judi togel dari pelaku YS (61) yang diamankan, Ahad malam sekitar pukul 22.15 WIB di warung miliknya, di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (15/8/2022) - Personel gabungan dari Satpolairud Polres Pasaman Barat bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas, meringkus YS (61) diamankan, Ahad malam sekitar pukuil 22.15 WIB. Pelaku judi online ini ditangkap di warung miliknya, di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP M Aries Purwanto melalui Kasat Polairud, AKP Adri Mardoan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal informasi dari masyarakat tentang maraknya praktek judi online jenis toto gelap (Togel) dan Laporan Polisi No: LP/A/21/VIII/2022/PSBR/Res-PB/Sek-Sei Beremas, tanggal 15 Agustus 2022.

"Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal unit Reskrim Polsek Sungai Beremas dan Kasat Polairud beserta anggota langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka YS beserta barang bukti," ujar AKP Adri Mardoan, Senin.

Dijelaskan, petugas menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa, satu unit Handphone merk ViVo warna biru, uang tunai sebesar Rp2,4 juta dengan rincian 24 lembar uang pecahan Rp100 ribu dan tiga lembar kertas rekapan pasangan angka judi jenis Togel.

Baca juga: Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Terpadu Berantas Judi Online

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas, untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.

"Dalam perkara ini, kami menjerat pelaku sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara," tutupnya. (pl1)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: