Tapi sesuai amanat UU 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013, ketua majelis komisioner meminta para pihak menempuh proses mediasi.
"Ini aturan persidangan sengketa informasi yang harus dihormati, dan kami minta para pihak melakukan mediasi dengan mediator Yurnaldi, sidang adjudikasi diskors sampai selesai proses mediasi," ujar Syamsu Rizal. (kyo) Editor : Devan AlvaroSidang Sengketa Informasi IAIN Imam Bonjol: Majelis Perintahkan Para Pihak Ikuti Proses Mediasi
