4 Part Time yang Bisa Dilakukan 2 Jam Saja, Bagi Pekerja 8 Jam Sehari

×

4 Part Time yang Bisa Dilakukan 2 Jam Saja, Bagi Pekerja 8 Jam Sehari

Bagikan berita
Ilustrasi Part Time yang bisa dilakukan 2 jam sehari (foto: Canva)
Ilustrasi Part Time yang bisa dilakukan 2 jam sehari (foto: Canva)

BERAGAM jenis profesi yang ada di Indonesia dan semua kegiatannya, pasti punya waktu pengerjaan yaitu sekitar 8 jam sehari.

Waktu kerja tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah dan disepakati para pekerja, maupun pimpinan sesuai aturan serta ketentuan yang berlaku.

Karena dalam sehari ada 24 jam, maka kamu bisa meluangkan waktu 2 jam saja sehari untuk menekuni Part Time sebagai peluang usaha mendapatkan pundi-pundi rupiah.

Kenapa part time? Karena aktivitas tersebut merupakan kegiatan paruh waktu dan bisa kamu sambi lakukan, di luar mengerjakan pekerjaan utama selama 8 jam sehari tersebut.

Maka apabila kamu butuh uang saku tambahan di luar penghasilan dari pekerjaan utama, dapat mencoba 4 part time yang bisa dilakukan 2 jam sehari ini karena tidak akan mengganggu aktivitas utama mu.

4 Part Time yang Bisa Dilakukan 2 Jam Sehari

1. Blogger

Part time pertama yang bisa kamu coba yaitu dengan jadi Blogger atau menulis sebuah artikel, kamu dapat memanfaatkan situs gratisan seperti Blogspot dan memulai menulis konten sesuai kemampuan.

Ingat ya, sebuah konten pada blog harus lah relevan dan memiliki tema sejenis. Misalnya kamu memilih tema wisata, maka garap lah segala jenis wisata yang ada di Indonesia beserta tips & trik menempuhnya.

Nantinya, yang akan membayarmu adalah iklan yang ada pada blog tersebut. Jadi setiap tulisan yang kamu publikasikan, akan ada iklannya. Jadi semakin banyak pembaca situsmu, iklannya juga makin banyak.

Nah untuk memunculkan iklan, kamu bisa gunakan website penghasil uang Adsterra dengan cara kerjanya sama seperti Google Adsense. Tapi persyaratan yang dibutuhkan lebih mudah, tidak mengharuskan kamu memiliki traffic bagus dan stabil setiap harinya.

Editor : VN-1
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini