Wawako Padang Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023, Syafrial Kani: Materi Akan Dibahas Pansus

×

Wawako Padang Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023, Syafrial Kani: Materi Akan Dibahas Pansus

Bagikan berita
Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar serahkan dokumen Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 pada Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani dalam rapat paripurna, Selasa. (humas)
Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar serahkan dokumen Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 pada Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani dalam rapat paripurna, Selasa. (humas)

PADANG (1/5/2024) - Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar mengungkapkan, realisasi pendapatan daerah Tahun 2023 mencapai angka 95,01 persen.

"Pendapatan daerah tahun anggaran 2023 tercatat sebesar Rp2,43 triliun dengan realisasi sebesar Rp2,32 triliun," ungkap Ekos Albar.

Hal itu diungkapkan Ekos Albar pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Selasa.

Rapat paripurna yang digelar di Lt II Gedung Baru DPRD Kota Padang, Jl Bagindo Aziz Chan No 1 Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji itu, dipimpin Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani didampingi Arnedi Yarmen (Wakil Ketua) dan Hendrizal Azhar (sekretaris dewan).

Dari eksekutif, Ekos Albar tampak didampingi Sekdako Padang, Andree Algamar, pimpinan OPD, Forkopimda, pimpinan BUMN/BUMD serta undangan lainnya.

Dikesempatan itu, Ekos Albar juga menyampaikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan Sumbar, yang diterima Pemko Padang untuk pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (PKPD) Padang 2023.

"Opini WTP ini merupakan yang ke-11 kalinya. Dimana, 10 kali dicapai secara berurutan tahun," ungkap Ekos disambut aplaus pimpinan dan anggota DPRD Padang serta undangan yang hadir dalam rapat paripurna itu.

Menurut Ekos Albar, Opini WTP ini merupakan prestasi bagi Pemko dan DPRD Padang dalam bidang pengelolaan keuangan daerah.

Kewajiban UU 17 Tahun 2023

Dikatakan Ekos Albar, sejak berlakunya UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka setiap pengelola keuangan daerah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangannya pada lembaga legislatif

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini