Sumbar Raih WTP ke-12, Audy Joinaldy: Tuntaskan Tindak Lanjut Temuan dalam 60 Hari

×

Sumbar Raih WTP ke-12, Audy Joinaldy: Tuntaskan Tindak Lanjut Temuan dalam 60 Hari

Bagikan berita
Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Slamet Kurniawan menyerahkan LHP atas LKPD Sumbar Tahun 2023 pada Wagub Sumbar, Audy Joinaldy, usai rapat paripurna, Senin. Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi dan jajaran. (humas)
Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Slamet Kurniawan menyerahkan LHP atas LKPD Sumbar Tahun 2023 pada Wagub Sumbar, Audy Joinaldy, usai rapat paripurna, Senin. Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi dan jajaran. (humas)

PADANG (20/5/2024) - Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy menegaskan, keberhasilan Pemprov Sumbar meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke-12 di tahun 2024 ini, buah dari komitmen dan dukungan DPRD dan Forkopimda Sumbar serta seluruh komponen masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), terang Audy, Pemprov akan terus berupaya untuk melakukan perbaikan dan pembenahan.

"Kita senantiasa mengingatkan seluruh SKPD untuk dapat melaksanakan peraturan di bidang pengelolaan keuangan dan barang milik daerah secara konsisten," ungkap Audy.

Hal itu disampaikan Audy, saat memberikan sambutan pada rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Sumatera Barat Tahun 2023, Senin.

Rapat paripurna itu, dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi wakil ketua, Irsyad Safar, Suwirpen Suib, Indra Dt Rajo Lelo dan Sekretaris DPRD, Raflis.

LHP atas LKPD Sumbar Tahun 2023 ini, diserahkan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan pada Ketua DPRD Sumbar dan Wakil Gubernur di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.

Untuk LKPD Sumbar Tahun 2023 ini, BKP Sumbar memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualaian (WTP). Ini merupakan WTP yang ke-12 kalinya secara berturut-turut, yang berhasil diraih Sumbar.

Disebutkan Audy, upaya lainnya dalam meningkatkan kualitas LKPD yakni melaksanakan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan BPK tahun 2022 dan tahun-tahun sebelumnya.

Lalu, tetap memantapkan koordinasi dalam penyelesaian tugas-tugas pertanggung-jawaban keuangan melalui media komunikasi yang dibentuk dengan kelompok terbatas di lingkup kepala OPD, para sekretaris SKPD, para pejabat penatausahaan keuangan (PPK), para bendahara pengeluaran, para bendahara penerimaan serta para pengurus barang.

Selanjutnya, membenahi penatausahaan, pelaporan dan pertanggung-jawaban baik pada tingkat bendahara, PPTK, PPK, KPA, PA maupun pengelola aset SKPD.

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini